Sengketa Lahan, Warga Klaim Punya SHM Tetap Digusur PT Sentul City
Sengketa lahan di Cadas Ngampar, Bogor, memanas setelah warga mengaku memiliki SHM namun lahannya digusur PT Sentul City Tbk. Kedua pihak memiliki klaim kepemil
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - sengketa lahan kembali terjadi di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Muhammad Subhan dan istrinya, Dewi Aprianti, mengaku lahan seluas lebih dari 6.000 meter persegi milik mereka digusur PT Sentul City Tbk pada akhir pekan lalu.
Muhammad Subhan mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Atas penggusuran tersebut, Subhan mengadukan persoalan itu kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Menteri ATR/BPN hingga Presiden Republik Indonesia.
Subhan mengatakan, sebelum penggusuran terjadi, dirinya telah mendatangi kantor PT Sentul City Tbk untuk menyampaikan bukti kepemilikan lahan berupa SHM dan SKPT.
Namun, ia mengaku permintaannya agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum tidak mendapat respons hingga akhirnya lahan miliknya digusur.
"Lahan saya dan istri sudah berSHM dan mengantongi SKPT dari Kementerian ATR/BPN. Dengan itu berarti lahan yang kami miliki clear and clean, alias tidak bersengketa. Kenapa hal itu tidak diindahkan oleh PT Sentul City Tbk dan malah menggusur tanah kami?" kata Subhan kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Subhan mengaku tidak dapat mencegah proses penggusuran tersebut. Ia pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta memastikan persoalan kepemilikan lahan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
"Kami meminta Kapolres Bogor, Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Menteri ATR/BPN dan Presiden Republik Indonesia melindungi warganya dari aksi premanisme," tukasnya.
Sementara itu, Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menegaskan pihaknya memiliki alas hak atas tanah yang dipersoalkan Muhammad Subhan.
Menurut Maesa, alas hak PT Sentul City atas lahan tersebut telah terdaftar sejak 1980, jauh sebelum sertifikat yang diklaim dimiliki Subhan diterbitkan.
"Alas hak Sentul City atas lahan tersebut sudah terdaftar sejak 1980, jauh sebelum sertipikat yang diklaim dimiliki oleh Muhammad Subhan," tulis Maesa Putri dalam rilisnya.
Ia menjelaskan, hak atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan PT Sentul City Tbk berawal dari SHM Nomor 7/Desa Cikeas seluas 5.725 meter persegi yang diterbitkan negara pada 2 September 1980 atas nama Asep Jarkasih.
Selanjutnya, pada 2000, hak atas tanah tersebut disebut telah dilepaskan secara sah kepada PT Royal Sentul Highlands yang kemudian menjadi bagian dari PT Sentul City Tbk.
Adapun sertifikat yang menjadi dasar klaim Muhammad Subhan, yakni SHM Nomor 70/Cadasngampar, baru diterbitkan pada 23 April 2008 atau sekitar 28 tahun setelah objek tanah yang sama lebih dahulu terdaftar.
Hasil penelusuran dalam perkara tersebut, menurut Maesa, juga menunjukkan bidang tanah yang diklaim Subhan secara fisik berada di dalam atau bertumpang tindih dengan area SHM Nomor 7/Desa Cikeas.
Dengan demikian, PT Sentul City Tbk menyatakan rangkaian penguasaan dan perolehan hak atas lahan tersebut telah dimulai dari alas hak yang terdaftar sejak 1980 dan dilanjutkan melalui proses pelepasan hak pada 2000.
Maesa berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.
Ia juga menyebut sertifikat yang dimiliki PT Sentul City Tbk telah diuji dalam tiga tingkat peradilan, yakni PTUN Bandung, PTTUN Jakarta, hing
Editor : Ahmad Sayuti

