Polemik Lahan TK Negeri Ngamprah Belum Usai, Komisi IV Desak Penyelesaian

Komisi IV DPRD KBB meminta Pemkab segera menyelesaikan polemik lahan TK Negeri Ngamprah yang hingga kini masih berlanjut

Polemik Lahan TK Negeri Ngamprah Belum Usai, Komisi IV Desak Penyelesaian
Lahan dan bangunan TK Negeri Ngamprah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah saat ini masih jadi polemik. Komisi IV DPRD KBB meminta Pemkab segera menyelesaikannya. Foto Agus Satia Negara/InilahkoranĀ 

INILAHKORAN.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak seluruh pihak terkait segera menuntaskan sengketa status lahan dan bangunan TK Negeri Ngamprah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah. 

Polemik yang berpusat pada kepemilikan aset ini dinilai tidak boleh berlarut-larut lantaran berpotensi mengganggu kelangsungan proses pendidikan dan kepastian hukum bagi warga maupun lembaga sekolah. 

Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha mengaku sudah menyampaikan hal ini usai memimpin rapat koordinasi bersama warga RW 19 Desa Cilame, Senin (13/7/2026).

Ia menyebut, rapat itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan KBB Edy Syafrudin, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, tokoh masyarakat, unsur pemerintah desa dan kecamatan, serta aparat kepolisian. 

“Saya sempat mengira masalah ini sudah selesai, ternyata masih ada yang harus diselesaikan," kata Nur, Selasa (14/7/2026).

Oleh karena itu, pihaknya bakal rbali memanggil dinas terkait untuk pembahasan lanjutan, agar bisa menghasilkan keputusan tegas sehingga polemik ini tidak terus berlanjut.

"Penyelesaian harus selalu mengutamakan kepentingan peserta didik agar proses belajar mengajar tidak menjadi korban sengketa aset," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan KBB Edy Syafrudin membenarkan gerbang sekolah sempat digembok warga saat masa libur sekolah, namun hal itu tidak mengganggu kegiatan pembelajaran. 

"Saat masuk tahun ajaran baru, sekolah juga disepakati libur dua hari karena pekan pertama masih berisi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)," kata Edy.

Edy menjelaskan TK Negeri Ngamprah sudah beroperasi sejak tahun 2023 dengan prosedur yang telah dikoordinasikan bersama pemerintah desa, yayasan, dan warga.

"Namun keberatan warga baru muncul pada Maret 2026 terkait status lahan. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum RW 19  Mochamad Ilyas menjelaskan, lahan tersebut merupakan fasilitas umum milik warga yang disediakan pengembang Perumahan Cilame Permai. 

Berdasarkan perjanjian tertanggal 8 Agustus 1988, Yayasan Bina Nusantara hanya diberikan hak pakai selama 25 tahun untuk pendidikan, dan setelah masa itu berakhir seluruh aset wajib dikembalikan kepada masyarakat.
 
“Kenyataannya, aset itu justru diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kami sudah tanya ke Dinas Pendidikan sebelumnya, dan mereka menyatakan tidak akan mempermasalahkan jika terbukti ini hak warga,” ungkap Ilyas. 

"Warga berharap perjanjian lama itu dihormati dan status aset dikembalikan sesuai kesepakatan awal," sambungnya.


Editor : Ahmad Sayuti