Sengketa Lahan SDN Bunisari Memanas, Sebagian Bangunan Dipagar, KBM Terganggu
Kasus sengketa lahan di SDN Bunisari Gadobangkong KBB semakin memanas setelah pihak keluarga mamasang pagar di sekitar area bangunan sekoah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Suasana belajar mengajar di SDN Bunisari, Kampung Bunisari Kulon RT01/06, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali dipenuhi kekhawatiran imbas perkara sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Betapa tidak, sebanyak 325 siswa terpaksa harus belajar dengan sistem giliran atau shift, pagi dan siang, menyusul tindakan pemagaran sebagian area sekolah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Kondisi ini bermula sejak Senin sore, 6 April 2026, ketika pihak penggugat, ahli waris H. Nana Rumantana, secara sepihak memasang pagar bondek besi setinggi dua meter di lahan seluas 700 meter persegi (persil 89.D.II Kohir 1390) yang selama ini digunakan sebagai area sekolah.
Aksi ini membuat sejumlah ruang kelas di bagian belakang tidak bisa digunakan, sehingga memaksa manajemen sekolah memindahkan kegiatan belajar ke ruangan yang tersisa di bagian depan.
"Dulu ada 11 ruangan di belakang, sekarang harus dipindah ke depan yang tadinya hanya untuk 7 rombel, sekarang dipakai untuk 18 rombel," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, saat meninjau lokasi, Kamis (9/4/2026).
Akibatnya, jam belajar harus ditambah dan dibagi dua shift. Kelas 1 sampai 3 masuk pagi, sedangkan kelas 4 sampai 6 masuk siang mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB," jelasnya.
Nur menilai, langkah pemindahan dan pembagian jam belajar yang dilakukan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sudah tepat demi keamanan anak-anak. Pasalnya, pagar besi yang dipasang dinilai berbahaya dan rawan menimbulkan kecelakaan atau keributan antar siswa.
"Kita khawatir anak-anak nanti berebut atau saling dorong di dekat pagar-pagar besi itu," ujarnya.
"Jadi demi keselamatan, dipindahkan ke depan adalah langkah yang paling bijak meski tentu mengganggu kenyamanan belajar," jelas politisi PKS KBB ini.
Proses Hukum Belum Selesai
Tak cuma itu, Nur menyebut, keprihatinan kian terasa ketika mengetahui bahwa aksi pemagaran ini dilakukan justru saat proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, sengketa ini sudah bergulir sejak 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung dan tingkat banding sempat memenangkan pihak ahli waris. Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengajukan kasasi dan pada putusan terbaru, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga membatalkan putusan sebelumnya yang memenangkan penggugat. Saat ini, gugatan di PTUN masih dalam proses banding.
"Kita sudah menang di tingkat pertama dan PTUN. Tapi mereka masih mengajukan banding. Nah, dalam kondisi proses hukum berjalan dan belum ada keputusan final, mereka sudah bertindak sepihak memagar dan menutup akses sekolah. Ini jelas perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Bahkan, ungkap Nur, aksi ini tidak hanya memagar lahan, tapi juga sempat menimbulkan kericuhan. Guru dan siswa pernah dibuat kaget saat pihak penggugat datang membawa pekerja dan material saat jam belajar berlangsung, memaksa sekolah memulangkan siswa lebih awal demi keamanan.
Selain itu, ada pula laporan kerusakan pada rumah dinas yang berada di area tersebut.
"Mereka datang tanpa aba-aba, tanpa pemberitahuan. Bahkan sempat terjadi adu mulut dan kemarahan kepada kepala sekolah," paparnya.
"Ini sangat mengganggu psikologis guru dan murid. Anak-anak jadi takut dan tidak fokus belajar," tambahnya.
Melapor ke Polisi
Merespons kondisi ini, Komisi IV DPRD KBB bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan telah mengambil langkah tegas. Laporan resmi sudah dilayangkan ke pihak kepolisian (Polres) untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tidak bisa tinggal diam. Hak anak untuk pendidikan harus dilindungi. Kami sudah minta dinas untuk lapor ke APH (Aparat Penegak Hukum)," tuturnya.
"Sekarang tinggal menunggu proses hukum berjalan agar keadilan bisa ditegakkan dan sekolah bisa beraktivitas normal kembali," pungkasnya.
Sementara itu, para orang tua murid dan guru berharap persoalan ini segera menemukan titik terang, agar anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, nyaman, dan aman.
"Kami berharap anak-anak bisa belajar tanpa rasa takut akan adanya tindakan sepihak yang mengganggu proses belajar mengajar," ujar salah satu orang tua. ***
Editor : Ahmad Sayuti


