Kabag Hukum Setda KBB Beberkan Proses Hukum KBB Konflik Lahan SDN Bunisari hingga Dimenangkan MA
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dalam sengketa perdata atas kepemilikan tanah SDN Langensari yang telah digabungkan menjadi SDN Bunisari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dalam sengketa perdata atas kepemilikan tanah SDN Langensari yang telah digabungkan menjadi SDN Bunisari.
Diketahui, konflik lahan tersebut bergulir sejak tahun 2023, bermula dari gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor 197/Pdt.G/2023/PN Blb.
Gugatan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 222/PDT/2024/PT BDG. Namun, pihak pengadilan sempat memutuskan untuk membatalkan keputusan pemerintah daerah.
Namun, usai MA mengeluarkan putusan kasasi dengan Nomor 2242 K/Pdt/2025. Di dalamnya menyatakan bahwa tindakan pemerintah daerah yang melakukan penggabungan sekolah merupakan bentuk kebijakan administratif yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat (2) huruf b tentang penggabungan satuan pendidikan.
“Alhamdulillah, Mahkamah Agung telah menjalankan fungsinya dengan baik dan memutuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berada di pihak yang benar,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda KBB Asep Sudiro kepada wartawan.
Sengketa ini, jelas Asep, berawal dari adanya klaim seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tempat berdirinya SD Negeri Langensari di Kampung Bunisari, Desa Gadobangkong.
"Pada tingkat pertama dan banding, memang kami sempat dinyatakan kalah. Namun kami terus berjuang, dan akhirnya pada tingkat kasasi kami berhasil membuktikan bahwa kebijakan penggabungan sekolah sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Putusan kasasi ini, lanjut Asep, bukan hanya kemenangan hukum bagi pemerintah, namun juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya pengelola sekolah dan pemegang aset daerah.
Dirinya juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan legalitas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih tertib administrasi. Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maupun Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sudah dijelaskan secara detail bagaimana mekanisme dan perlindungan hukum atas aset milik daerah,” bebernya.
Tak cuma itu, sebut Asep, putusan MA ini juga menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari aset pendidikan.
"Negara tidak akan memberikan ruang bagi upaya hukum yang manipulatif dan tidak berdasar. Pendidikan adalah hak publik dan asetnya harus dilindungi,” tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani


