Menkes Temukan Bakteri E. Coli Kasus Keracunan MBG di Papua-Semarang, SPPG Dievaluasi
Kemenkes menemukan bakteri E. coli dalam kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua dan Semarang. BGN pastikan evaluasi dan tindakan tegas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti temuan bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Papua dan Semarang, Jawa Tengah.
Temuan bakteri keracunan MBG dari laboratorium ini langsung diserahkan sebagai bahan masukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa tim Kemenkes telah turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi penyebab insiden tersebut.
"Begitu terjadi keracunan, tim Kemenkes langsung turun. Laporannya sudah ada dan hasil laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri E. coli. Bakteri ini ditemukan tidak hanya pada buah semangka, tetapi juga di beberapa jenis makanan lainnya," kata Budi Gunadi di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).
Menkes menambahkan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi teknis kepada BGN terkait temuan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kepala BGN dalam menindaklanjuti evaluasi tersebut.
Merenspons temuan tersebut, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kasus keracunan makanan adalah hal fatal yang menyangkut keselamatan jiwa. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran prosedur.
"Target saya adalah bagaimana caranya, dengan upaya apa pun, kasus keracunan harus zero case (nol kasus)," tegas Sudaryono.
Berdasarkan evaluasi dan catatan log aktivitas dapur, Sudaryono membeberkan bahwa penyebab utama keracunan adalah proses memasak yang dilakukan terlalu awal dari jadwal penyajian.
Untuk kasus di Papua, proses memasak dimulai pukul 07.00 atau 07.30 WIB pada hari sebelumnya untuk disajikan pukul 11.00 WIB keesokan harinya.
Sementara, kasus di Semarang, dapur pengelola mulai memasak sejak pukul 21.00 WIB pada malam sebelum hari pembagian.
Menjawab isu terkait sanksi hukum pidana bagi pengelola dapur MBG yang bermasalah, Sudaryono menjelaskan bahwa sejauh ini tindakan yang diambil berupa penutupan operasional hingga pemecatan pengelola.
Namun, BGN tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ke jalur hukum jika ditemukan unsur kelalaian berat atau kesengajaan.
"Ini masalah kedisiplinan dan kami sedang merumuskan formulanya. Jika ditemukan unsur lain seperti kesengajaan atau sabotase, kami tidak segan menyerahkannya ke kepolisian untuk diproses hukum," ujar Sudaryono.
Meski demikian, pihak BGN tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mencermati adanya kasus di mana makanan yang sudah dimasak sesuai prosedur dan jadwal dibungkus oleh siswa untuk dibawa pulang, sehingga memicu sakit pada anggota keluarga di rumah.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, BGN akan memperkuat program edukasi publik, mencakup standar keamanan pangan, kandungan gizi, hingga tata cara konsumsi makanan yang benar agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Editor : Ahmad Sayuti


