Proses Hukum Rampung, Konflik Kepemilikan Lahan SDN Bunisari Dimenangkan Pemkab Bandung Barat 

Konflik kepemilikan lahan SDN Langensari yang telah digabung dengan SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya berakhir.

Proses Hukum Rampung, Konflik Kepemilikan Lahan SDN Bunisari Dimenangkan Pemkab Bandung Barat 

INILAHKORAN, Ngamprah - Konflik kepemilikan lahan SDN Langensari yang telah digabung dengan SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya berakhir.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam permohonan kasasi yang tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung Nomor 2242 K/Pdt/2025.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan negara, tetapi juga penegasan bahwa pendidikan adalah hak publik yang tidak bisa diganggu gugat.

"Kami selaku pemimpin dan para orang tua senang sekali mendengar kabar tersebut," kata Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina kepada wartawan.

Iin mengaku, selama proses hukum berjalan sejak 2023, kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu secara signifikan.

“Selama proses hukum berlangsung sebenarnya tidak begitu berdampak ke KBM. Karena kami sudah menyerahkan semuanya kepada Pemerintah Daerah KBB yang diwakili oleh Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda KBB,” ujarnya.

Tak cuma itu, sambung Iin, pihaknya tetap menjaga komunikasi dengan para orang tua siswa untuk mengantisipasi kekhawatiran yang mungkin timbul dari masyarakat.

“Alhamdulillah komunikasi kami dengan orang tua siswa selama proses ini terus berjalan. Kami antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak selama proses hukum berlangsung menjadi faktor yang paling krusial. Baik Dinas Pendidikan, BKAD, hingga Bagian Hukum Setda KBB bersatu mendampingi sekolah dalam mempertahankan hak atas aset tersebut.

“Dukungan dari Pemda KBB sangat luar biasa, baik dari Dinas Pendidikan berupa data aset, juga pendampingan hukum dari Bagian Hukum dan BKAD,” ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak sekolah juga melakukan pembenahan administrasi selama sengketa berlangsung.

“Kami senantiasa melakukan inventarisasi ulang ketika proses ini berjalan,” imbuhnya.

Rencananya, sambung Iin, pihak sekolah bakal melakukan sosialisasi internal agar seluruh komponen pendidikan memahami pentingnya legalitas dokumen dan aset.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada warga sekolah dan orang tua siswa agar senantiasa tertib administrasi,” ujarnya.

Ke depan, SDN Bunisari berkomitmen membangun sinergi lintas sektor agar gangguan hukum serupa tidak terulang.

“Langkah ke depan, kami akan selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak, agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Iin pun berpesan kepada masyarakat Desa Gadobangkong agar menyambut putusan ini dengan ketenangan.

“Kepada masyarakat, kami berharap agar lebih tenang dengan hasil keputusan dari Mahkamah Agung ini. InsyaAllah proses KBM akan tetap berjalan seperti biasanya,” katanya meyakinkan.

Dengan status aset yang kini sah secara hukum, sekolah mulai membuka lembaran baru. Rencana pengembangan fasilitas yang sempat tertunda akan kembali diupayakan bersama berbagai pihak.

“Setelah adanya keputusan ini, kami akan bersinergi untuk memperbaiki sarana prasarana yang tertunda selama proses berlangsung,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan siswa SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlantar lantaran sekolah tempatnya belajar disegel pihak ahli waris atas nama Nana Rumantana.

Pasalnya, tanpa pemberitahuan yang jelas gerbang masuk SDN Bunisari disegel dengan cara ditutup dan dilas. Bahkan, disamping gerbang tersebut tertera Surat Keterangan Kepala Desa dengan Nomor: 100/387/2008.DS/IX/Pem.

Para murid SDN Bunisari pun akhirnya tidak masuk ke sekolah. Mereka terlantar di depan gerbang sekolah yang tertutup rapat tanpa bisa berbuat apa-apa.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti