Masuki Babak Baru, Sengketa Tanah SDN Bunisari Beranjak ke Pengadilan
Sengketa tanah SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini memasuki babak baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sengketa tanah SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini memasuki babak baru.
Pasalnya, dalam mediasi yang dilaksanakan di kantor Desa Gadobangkong, pihak perwakilan ahli waris memilih membawa persoalan sengketa tanah SDN Bunisari ke pengadilan.
Perwakilan ahli waris dari Nana Rumantana mengatakan, berdasarkan arahan dari Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) persoalan sengketa tanah SDN Bunisari berlanjut ke persidangan.
"Itu hak kami, mungkin besok lusa saya akan lanjutkan ke persidangan dan dokumen yang kami miliki pun lengkap," katanya usai mediasi di kantor Desa Gadobangkong.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak semena-mena dalam melakukan penyegelan di gerbang SDN Bunisari.
"Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat dulu ke Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, tepatnya pada September 2001.
Ia mengaku, sudah ada bukti, bahkan pegawai Disdik KBB yang menerima surat tersebut juga hadir dalam agenda mediasi ini.
Kendati demikian, sambung dia, pihaknya mempertanyakan suray tersebut sampai atau tidak kepada atasannya.
"Nanti kita lanjutkan di pengadilan. Namun, bukan berarti kami tidak memikirkan masalah pendidikan," ujarnya.
Sebab, jelas dia, sejak 1976 orang tua, termasuk keluarga lainnya juga merupakan seorang pendidik.
"Tapi kami juga ada hak yang harus diberikan untuk anak dan cucu kami," jelasnya.
Disinggung soal pelaksanaan KBM, ia menyebut, pihaknya mempersilahkan KBM tetap berjalan. Namun, tidak bertanggungjawab apabila terjadi hal yang tak diinginkan.
"Karena kan bangunan sekolah tersebut sudah lapuk dan kemudian ada aturan yang tidak boleh merehab," sebutnya.
"Kalau tidak salah, dan kalau bangunan berdiri di atas tanah orang lain atau pemerintah tidak boleh direhab," sambungnya.
Ia mengaku, pihaknya mengkhawatirkan bangunannya ambruk dan kemudian menimbulkan korban.
"Itu yang dikhawatirkan, makanya kami gembok karena salah satu bentuk kepedulian," ujarnya.
Namun, tambah dia, penyegelan yang dilakukan pihaknya bukan berarti tidak peduli pendidikan. Menurutnya, apabila pihaknya tak peduli, orang tua dari ahli waris tidak akan meminjamkan tanah tersebut.
"Karena orang tua kami sudah tidak ada, kami hanya meminta hak kami," pungkasnya.*** (agus satia negara).
Editor : Ahmad Sayuti

