Akhhirnya, Sengketa Lahan SDN Bunisari Berujung ke Pengadilan
Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat atau KBB, Asep Sudiro memastikan sengketa tanah SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB berlanjut ke pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat atau KBB, asep sudiro memastikan sengketa tanah SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB berlanjut ke pengadilan.
asep sudiro meyakini, tanah sengketa SDN Bunisari tersebut merupakan aset Pemda KBB dan didasari dengan penyerahan aset dari Pemkab Bandung sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat.
“Setiap aset eksisting yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, wajib diserahkan kepada Pemda KBB," kata asep sudiro usai mediasi persoalan sengketa SDNB Bunisari di kantor Desa Gadobangkong.
Kemudian, jelas dia, ditindaklanjuti oleh Pemda KBB melalui SK Bupati.
Menurutnya, selain dari surat keputusan bupati, ada juga yang disebut surat persetujuan dewan Nomor 9 tahun 2010.
“Artinya, hal itu menjadi kekuatan hukum Pemda KBB,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu upaya hukum dari pihak ahli waris melalui pengadilan.
“Nanti saat sudah ada keputusan pengadilan siapa yang menjadi pemenangnya, kita pasti tunduk pada keputusan pengadilan tersebut," sebutnya.
Kendati demikian, terang dia, pihaknya pun bakal berupaya untuk mempertahankan hak Pemda KBB sesuai dengan data yang pihaknya miliki.
“Kalau untuk masalah penyegelan, sebenarnya kan ini negara hukum. Artinya, segala tindakan yang dilakukan harus berdasarkan hukum,” terangnya. (agus satia negara)
Editor : Zulfirman

