Akhhirnya, Sengketa Lahan SDN Bunisari Berujung ke Pengadilan

Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat atau KBB, Asep Sudiro memastikan sengketa tanah SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB berlanjut ke pengadilan.

Akhhirnya, Sengketa Lahan SDN Bunisari Berujung ke Pengadilan

INILAHKORAN, Ngamprah - Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat atau KBB, Asep Sudiro memastikan sengketa tanah SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB berlanjut ke pengadilan.

Asep Sudiro meyakini, tanah sengketa SDN Bunisari tersebut merupakan aset Pemda KBB dan didasari dengan penyerahan aset dari Pemkab Bandung sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat.

“Setiap aset eksisting yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, wajib diserahkan kepada Pemda KBB," kata Asep Sudiro usai mediasi persoalan sengketa SDNB Bunisari di kantor Desa Gadobangkong.

Baca Juga : SDN Bunisari Lahan Milik Pemkab KBB Tapi Ahli Waris Punya AJB, Kok Bisa?

Kemudian, jelas dia, ditindaklanjuti oleh Pemda KBB melalui SK Bupati.

Menurutnya, selain dari surat keputusan bupati, ada juga yang disebut surat persetujuan dewan Nomor 9 tahun 2010.

“Artinya, hal itu menjadi kekuatan hukum Pemda KBB,” jelasnya.

Baca Juga : Sempat Disegel Ahli Waris, Gerbang SDN Bunisari Akhirnya Dibongkar Petugas

Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu upaya hukum dari pihak ahli waris melalui pengadilan.

Halaman :


Editor : Zulfirman