Soal Sengketa Tanah SDN Bunisari, Komisi IV DPRD KBB Ungkap Sejumlah Fakta

Sengketa tanah SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah beranjak ke ranah pengadilan.

Soal Sengketa Tanah SDN Bunisari, Komisi IV DPRD KBB Ungkap Sejumlah Fakta
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan/foto: INILAH-Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Sengketa tanah SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah beranjak ke ranah pengadilan.
Kendati begitu, sejumlah fakta berkaitan dengan sengketa tanah SDN Bunisari tersebut juga turut mengemuka.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan berbagai pihak ternyata baik dari pihak Pemda KBB dan ahli waris ternyata tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
"Pemda KBB hanya memiliki dokumen penyerahan aset saja dari Kabupaten Bandung ke Pemda KBB dengan bukti SK penyerahan," katanya kepada wartawan.
Sedangkan, pihak ahli waris hanya memiliki akta jual beli (AJB) tahun 1970, namun tidak ada bukti fisik Letter C. Bahkan, dicek di Desa Cimareme dulu tidak ada.
"Artinya kedua belah pihak belum tentu bisa saling mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut. Artinya, ada proses pengadilan yang harus ditempuh dan prosesnya kan lama," ujarnya.
Oleh karenanya, tegas dia, sebelum proses inkrah tidak boleh lagi ada tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Tindakan merugikan pihak lain ini ternyata sudah terjadi beberapa kali dan itu sangat disayangkan karena dalam mengurus aset itu tidak sederhana dan butuh waktu lama," ujarnya.
Ia menilai, seharusnya langkah mediasi atau duduk bersama bisa dilakukan sejak awal. Semua pihak berkumpul dan membuat langkah antisipasi, termasuk membuat rekomendasi.
"Salah satu rekomendasi misalnya, memastikan ahli waris tidak melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum dengan menyegel tanpa dasar yang jelas. Itu seharusnya sejak awal dilakukan," ujarnya.
Disinggung terkait adanya surat keterangan dari Pemdes yang ditempel di sebelah gerbang yang disegel, ia menyebut, seharusnya memang ada teguran juga kepada pihak desa. Namun, kepala desa sudah mengklarifikasi kondisi yang sebenarnya.
"Kalau kades tadi sudah klarifikasi artinya pihak desa tidak mungkin tidak kalau ada warganya yang memohon. Jadi ada dasar permohonan untuk ke pengadilan sebetulnya itu," bebernya.
Ia menambahkan, pihak desa membuat surat keterangan bukan untuk rekomendasi penyegelan. 
"Tapi ternyata rekomendasi dari desa itu dipakai oleh ahli waris untuk melakukan penyegelan, ini ada mis juga tapi sudah diklarifikasi," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana