Terbukti Bersalah Oknum TNI Divonis Tiga Bulan, Toto Harap Tidak Ada Lagi Arogansi TNI

Pengadilan Militer II-99 Bandung, memvonis oknum TNI berinisial PS, dengan tiga bulan penjara, pada Senin (29/4/2024). Oknum TNI itu dianggap bersalah dalam perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman.

Terbukti Bersalah Oknum TNI Divonis Tiga Bulan, Toto Harap Tidak Ada Lagi Arogansi TNI

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Militer II-99 Bandung, memvonis oknum TNI berinisial PS, dengan tiga bulan penjara, pada Senin (29/4/2024). Oknum TNI itu dianggap bersalah dalam perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Perkara juga berkaitan dengan kisruh di atas lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.

Atas vonis tersebut, penggugat atau terlapor pada kasus ini, Toto Hutagalung mengapresiasi putusan dari Hakim.

Baca Juga : Ketua DPRD Kab Bandung: Penanganan Sampah masih Ego Sektoral

"Putusan hakim sudah sesuai yang dilakukan terdakwa," ungkap Toto beres persidangan.

Menurut dia, apa yang diputuskan hakim, sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut.

"Dengan putusan ini berharap tidak ada lagi arogansi TNI kepada masyarakat sipil dan tidak ada lagi oknum TNI yang menjadi beking urusan tanah. Agar TNI makin dicintai masyarakat," kata Toto.

Baca Juga : Koneksi ITHB dan SBM ITB Perkuat Pendidikan Bisnis di Indonesia

Sementara itu oknum TNI berinisial PS, mengaku akan pikir-pikir atas vonis terhadap yang dijatuhi oleh majelis hakim.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti