Terbukti Bersalah Oknum TNI Divonis Tiga Bulan, Toto Harap Tidak Ada Lagi Arogansi TNI

Pengadilan Militer II-99 Bandung, memvonis oknum TNI berinisial PS, dengan tiga bulan penjara, pada Senin (29/4/2024). Oknum TNI itu dianggap bersalah dalam perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman.

Terbukti Bersalah Oknum TNI Divonis Tiga Bulan, Toto Harap Tidak Ada Lagi Arogansi TNI

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Militer II-99 Bandung, memvonis oknum TNI berinisial PS, dengan tiga bulan penjara, pada Senin (29/4/2024). Oknum TNI itu dianggap bersalah dalam perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Perkara juga berkaitan dengan kisruh di atas lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.

Atas vonis tersebut, penggugat atau terlapor pada kasus ini, Toto Hutagalung mengapresiasi putusan dari Hakim.

"Putusan hakim sudah sesuai yang dilakukan terdakwa," ungkap Toto beres persidangan.

Menurut dia, apa yang diputuskan hakim, sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut.

"Dengan putusan ini berharap tidak ada lagi arogansi TNI kepada masyarakat sipil dan tidak ada lagi oknum TNI yang menjadi beking urusan tanah. Agar TNI makin dicintai masyarakat," kata Toto.

Sementara itu oknum TNI berinisial PS, mengaku akan pikir-pikir atas vonis terhadap yang dijatuhi oleh majelis hakim.

Sebagai diketahui, seorang oknum TNI berinisial PS, menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kuasa hukum lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung.

Kasus ini pun telah disidangkan di Pengadilan Milter II-09 Bandung. Kasus ini bermula Toto Hutagalung dilaporkan oleh Sersan Satu TNI PS ke Polda Jabar karena dinilai melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.

Toto juga dilaporkan pasal 335 KUHP yang terjadi di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.Toto dilaporkan PS pada 20 Juni 2023, sebulan setelah kejadian keributan di Riung Bandung Permai No 3.

Namun kedua kasus itu, setelah melakukan gelar perkara, Polda Jabar akhirnya memutuskan menerbitkan SP2HP untuk laporan PS terhadap Toto Hutagalung. SP2HP ditandatangani 25 September 2023 oleh Direskrimum Polda Jabar.

Di sisi lain, Toto melaporkan PS atas perbuatan tidak menyenangkan ke POM TNI. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, PS pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Perkara dengan terdakwa PS sudah disidangkan di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Hari ini, Toto hadir sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Mereka dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer.

"Tadi sudah saya sampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer, apa yang terjadi menimpa saya atas perbuatan PS. Saya berharap proses hukum terus berjalan," ujar Toto usai persidangan, yang digelar pada Selasa 19 Maret 2024.

Ia pun mengomentari dihentikannya SP2HP oleh Polda Jabar. Menurut Toto, hal itu membuktikan dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituduhkan oleh pelapor, PS dan Nunung Nurhayati.

"Dihentikannya SP2HP ini membuktikan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya apresiasi Polda Jabar yang sudah bekerja keras menyelidiki laporan tersebut. Mereka sudah bekerja profesional dan dihentikannya SP2HP menjadi bukti," tandas Toto.

Perseteruan Totovdan oknum anggota TNI itu, bermula dari laporan seorang warga bernama Nunung Nurhayati yang melaporkan dugaan penggusuran di lahan Riung Bandung Permai Nomor 3 Kota Bandung.

Kuasa Hukum PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung dan Wilson Tambunan membantahnya dan mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

Toto dan Wilson menyebutkan justru Nunung Nurhayati tak memiliki alas hak atas lahan di Jalan Riung Bandung Permai Nomor 3 Kota Bandung. Nunung juga tak bisa membuktikan kepemilikan atas lahan di Jalan Riung Bandung No. 3 kepada Polda Jabar dan pihak PT Riung Bandung Permai.

Semua ini berujung pada dihentikannya PS2HP oleh Polda Jabar. Sehingga, dua laporan yang dilayangkan terhadap Toto Hutagalung pun dihentikan karena tidak cukup bukti. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti