Kejati Jabar Geledah Kantor Pemerintah Karawang

Tim Kejaksaan Tinggi Jabar, lakukan penggeledahan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (20/5/2024).

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemerintah Karawang
Tim Kejaksaan Tinggi Jabar, lakukan penggeledahan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (20/5/2024)./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Tim Kejaksaan Tinggi Jabar, lakukan penggeledahan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (20/5/2024).

Adapun penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.

"Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Senin (20/5/2024).

Baca Juga : 40 PAC di Kabupaten Cirebon Dukung Yoga Jadi Wabup PDIP

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.

Perkara ini sendiri, saat ini dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Belum ada tersangka, masih mengumpulkan alat bukti. Ini penggeledahan pertama kali," ucapnya.

Baca Juga : Empat Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Ciater 

Setelah ini, kata dia, penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menetapkan tersangka.

Halaman :


Editor : JakaPermana