Kejati Jabar Kawal Proses Rekonstruksi Tersangka Penganiayaan Taufik Hidayat di Polda

Kejati Jabar mengirimkan jaksa peneliti untuk mengawal proses rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat di Polda Jabar

Kejati Jabar Kawal Proses Rekonstruksi Tersangka Penganiayaan Taufik Hidayat di Polda
Foto ilustrasi rekonstruksi kasus dugaan penganiyaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat. Kejati Jabar kawal proses rekonstuksi yang dilakukan penyidik PPA Polda Jabar.

INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ikut mengawal jalannya rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026). 

Kehadiran jaksa dalam rekonstruksi merupakan bagian dari koordinasi penanganan perkara antara penyidik kepolisian dan kejaksaan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Agus Setiadi mengatakan pihaknya memenuhi undangan penyidik untuk menyaksikan proses rekonstruksi sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

“Kami jaksa peneliti ada undangan dari penyidik untuk melakukan rekontruksi. Ini memang bagian dari proses setelah beberapa waktu yang lalu tentunya kami menerima SPDP dari penyidik,” kata Agus Setiadi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Menurut Agus, koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik akan terus dilakukan setelah rekonstruksi selesai. Langkah tersebut bertujuan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum hingga siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Setelah rekontruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik. Barangkali perkara jni bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan,” ucap Agus.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, Kejati Jabar menurunkan tiga jaksa peneliti untuk mengamati seluruh adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mereka bekerja bersama penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Hari ini kami ada jaksa peneliti dari penyidik dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung nanti kita sama-sama,” kata Agus.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menerima SPDP dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat. Kepala Kejati Jawa Barat juga telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Taufik Hidayat diduga melakukan penganiayaan terhadap korban sejak 2024. Aksi kekerasan itu disebut berlangsung di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Akibat penganiayaan tersebut, korban YTR mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan serta pengobatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Jawa Barat menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti