Kawal Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Siapkan 9 Jaksa

Kejati Jabar menyiapkan 9 orang jaksa untuk mengawal kasus Taufik Hidayat dari mulai pemberkasan hingga penuntutan

Kawal Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Siapkan 9 Jaksa
Tersangka penganiayaan YTR di Cileunyi, Taufik HIdayat saat dibawa petugas ke Polda Jabar usai ditangkap di Ciparay, Majalaya, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Dok Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menyiapkan 9 jaksa untuk mengawal kasus Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Cileunyi.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2026 lalu.

"Langsung ditunjuk, Kejati langsung menunjuk sembilan orang jaksa," kata dia saat dihubungi, Senin (29/62026).

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jabar, Taufik Hidayat diketahui telah melakukan penganiayaan sejak 2024. penganiayaan berat dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Akibat perlakuan keji tersangka, YTR mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan pengobatan di RSHS Bandung.

Polda Jabar menerapkan pasal berlapis kepada Taufik Hidayat, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.

Selain itu, polisi juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti