Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Kejati Jabar Periksa Wabup Syaefudin

Tim penyidik Pidsus Kejati Jabar saat ini tengah memeriksa Wabup Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tuper DPRD

Korupsi Tuper DPRD Indramayu, Kejati Jabar Periksa Wabup Syaefudin
Gedung Kejati Jabar Jalan RE Martadinata. Saat ini penyidik Pidsus tengah memeriksa Wabup Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD.

INILAHKORAN.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai memeriksa Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terkait kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Srichayawijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap Syaefudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berlangsung.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Cahya, di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Menurut Cahya, Syaefudin tiba di Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasihat hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan.

Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Kalau untuk pertanyaan, itu terkait materi. Dan saat ini pemeriksaannya masih berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Cahya menegaskan pemeriksaan terhadap Syaefudin masih berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu.

“Untuk tersangka S, ini merupakan panggilan pertama. Untuk proses penahanan, belum bisa saya pastikan karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Syaefudin sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan sakit.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Syaefudin. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Sementara untuk tersangka berinisial S tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ujar Cahya beberapa waktu lalu.


Editor : Ahmad Sayuti