Ada Kejanggalan PHK 178 Pekerja PT Namnam Cimahi, Istana Minta Hak Pesangon Diubah

Penasihat Khusus Presiden menemukan kejanggalan PHK 178 pekerja PT Namnam Fashion Industries Cimahi, hak pesangon seharusnya dibayar 1 kali upah

Ada Kejanggalan PHK 178 Pekerja PT Namnam Cimahi, Istana Minta Hak Pesangon Diubah
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Dadan Sudiana (tengah) menemukan kejanggalan laporan keuangan PT Namnam Fashion Industries.

INILAHKORAN.ID – Deputi Asisten II sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana menemukan ketidaksesuaian pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Namnam Fashion Industries terhadap 178 pekerjanya di Kota Cimahi

Jika selama ini perusahaan beralasan melakukan PHK karena menderita kerugian tiga tahun berturut-turut, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik justru menunjukkan fakta berbeda.

Pasalnya, yang terjadi bukan kerugian, melainkan penurunan jumlah laba. Temuan ini mengubah sepenuhnya landasan hukum pemberian hak pesangon yang diterima pekerja.

Akibat kesalahan penyebutan alasan tersebut, Dadan menegaskan ketentuan yang berlaku bukan lagi PHK karena kerugian perusahaan, namun efisiensi guna mencegah kerugian. 

Konsekuensinya, hak pesangon yang semestinya diterima, 1 kali upah setiap tahun masa kerja, bukan hanya 0,5 kali upah yang selama ini diserahkan perusahaan. 

Kendati tercatat adanya kesepakatan yang telah disepakati bersama, Dadan menilai perjanjian itu lahir dari posisi lemah pekerja yang tidak memiliki pilihan lain dan berada dalam tekanan besar saat kehilangan mata pencaharian.

"Pekerja itu tidak memiliki daya tawar. Nanti kita akan laporkan hal ini kepada Pak Said Iqbal dan beliau rencananya akan turun langsung ke sini. Kami upayakan hak mereka diperbaiki dan diterima sesuai aturan yaitu 1 kali upah," kata Dadan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal membenarkan PHK dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 92 pekerja pada 18 Juli lalu dan tahap kedua 86 pekerja. 

Pihak perusahaan melaporkan alasan penurunan order pembelian, pemindahan pembeli ke Korea, serta kerugian berkelanjutan sebagai dasar efisiensi tersebut. 

"Tapi temuan terbaru ini mempertanyakan kembali keabsahan alasan yang diajukan dan menuntut peninjauan ulang pemenuhan hak seluruh pekerja yang terdampak agar tidak ada ketidakadilan di antara pihak yang tak seimbang kedudukannya," kata Faisal.


Editor : Ahmad Sayuti