Kenaikan Pajak Air Tanah Kabupaten Bogor 120 Persen Dinilai Berisiko Tekan Industri
Kenaikan Pajak Air Tanah Kabupaten Bogor sebesar 120 persen dinilai pakar berisiko menekan industri dan menggerus basis pajak jika memicu penutupan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Lonjakan tarif Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor sebesar 120 persen dinilai menjadi tekanan baru bagi sektor industri yang saat ini masih menghadapi kenaikan biaya operasional dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pakar Ekonomi sekaligus Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibnu Khaldun (UIKA), Prof. Renea Shinta Aminda, menilai kenaikan tarif yang terlalu agresif justru berisiko menggerus basis pajak daerah apabila mendorong perusahaan menutup pabrik atau merelokasi kegiatan usahanya.
"Lonjakan tarif PAT 120 persen sekaligus bukanlah sekadar penyesuaian biasa, melainkan sebuah guncangan struktural yang melanggar kaidah dasar kebijakan fiskal, yaitu kepastian (predictability) dan bertahap (gradualism)," tutur Prof. Renea Shinta Aminda kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan pada kebutuhan untuk menyesuaikan tarif PAT, melainkan pada besaran serta kecepatan kenaikan tarif tersebut.
Prof. Renea mengatakan dunia usaha membutuhkan waktu untuk menata kembali struktur biaya operasional yang telah disusun dan disahkan sejak November tahun sebelumnya.
Dari sisi waktu penerapan, lonjakan tarif PAT juga dinilai kurang tepat karena terjadi ketika sektor riil, khususnya industri tekstil dan garmen, sedang menghadapi tekanan.
"Apindo Kabupaten Bogor pun mencatat sekitar 13 ribu pekerja terkena PHK sejak 2024," terangnya.
Di saat bersamaan, kata Prof. Renea, dunia usaha juga harus menghadapi kenaikan sejumlah komponen biaya lain, seperti Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta tarif gas.
Menurutnya, kenaikan pajak secara drastis ketika sektor industri sedang menghadapi tekanan biaya dan PHK dapat memperberat kondisi dunia usaha.
"Kebijakan ini justru seolah tidak sensitif terhadap denyut siklus bisnis dan berpotensi memperparah kondisi industri yang sudah rapuh, bukannya mengamankan kas daerah secara berkelanjutan," jelasnya.
Kenaikan PAT dan Risiko Basis Pajak
Prof. Renea memahami kebutuhan Pemkab Bogor untuk meningkatkan penerimaan daerah, terutama di tengah defisit APBD yang disebut mencapai sekitar Rp698 miliar.
Ia juga menyebut sekitar 60 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor ditopang oleh pajak daerah.
Namun, menurutnya, kebutuhan meningkatkan penerimaan tidak semestinya mengabaikan kemampuan dunia usaha dalam beradaptasi terhadap perubahan kebijakan fiskal.
Pemkab Bogor sebelumnya telah memberikan insentif fiskal untuk meredam dampak kenaikan PAT. Potongan sebesar 50 persen diberikan pada Januari hingga Maret 2026.
Besaran insentif tersebut kemudian berkurang menjadi 40 persen, 30 persen, hingga 20 persen pada periode berikutnya dan menjadi 0 persen pada 2027.
Namun, Prof. Renea menilai desain insentif tersebut belum memberikan kepastian yang cukup bagi perusahaan untuk menyesuaikan struktur keuangan mereka.
Menurutnya, pemberian diskon 50 persen yang hanya berlangsung selama tiga bulan kemudian turun secara signifikan berpotensi menimbulkan kejutan baru di tengah tahun anggaran.
"Perusahaan malah dipaksa merevisi proyeksi keuangan mereka berulang kali dalam satu tahun, padahal yang mereka butuhkan adalah kestabilan," sambungnya.
Ia menjelaskan, tekanan biaya yang semakin berat dapat memengaruhi kemampuan industri dalam mempertahankan kegiatan produksi maupun tenaga kerja.
Dalam kondisi yang lebih buruk, perusahaan dapat memilih menutup pabrik atau merelokasi kegiatan usahanya ke daerah lain.
Jika hal tersebut terjadi, kata Prof. Renea, Pemkab Bogor justru berpotensi kehilangan sumber penerimaan yang lebih besar, mulai dari PPh, PBB, retribusi, hingga kontribusi ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja.
Insentif Fiskal Dinilai Perlu Lebih Landai
Prof. Renea menilai skema insentif fiskal sebaiknya dirancang lebih landai agar dunia usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi.
"Dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang bagi keuangan daerah, hingga skema insentif fiskal seharusnya dibuat lebih landai dan tidak curam. Penurunan insentif fiskal sebaiknya dilakukan secara linier per tahun, bukan per kuartal," katanya.
Ia mencontohkan pola yang diusulkan Apindo, yakni pemberian diskon yang turun secara bertahap dari 50 persen, 40 persen, 30 persen, 20 persen, hingga 10 persen per tahun.
Menurutnya, pola tersebut dapat mengurangi risiko munculnya kejutan biaya secara berulang dalam satu tahun anggaran.
Selain persoalan tarif, Prof. Renea mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan pemerintah daerah.
"Risiko kesalahan kebijakan masa lalu tidak bisa dilemparkan kepada pelaku usaha dan bisa mengikis kepercayaan wajib pajak," lanjutnya.
"Padahal kita tahu bahwa kepercayaan yang hilang jauh lebih sulit dipulihkan ketimbang sekadar mengejar target penerimaan jangka pendek," pungkas Prof. Renea.***
Editor : JakaPermana

