Bapenda Kota Bandung Pastikan Oknum Pegawai Gelapkan Uang Pajak Telah Dipecat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memastikan oknum pegawai berinisial IM, pelaku penggelapan Pajak Air Tanah (PAT) pada Juli–September 2024, telah dipecat dan diproses hukum. Bapenda menegaskan kasus ini murni tanggung jawab pribadi pelaku, bukan institusi. Untuk pencegahan, Bapenda mengimbau masyarakat tidak menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai dan memanfaatkan kanal resmi seperti aplikasi E-Satria untuk pembayaran online yang aman dan transparan.

Bapenda Kota Bandung Pastikan Oknum Pegawai Gelapkan Uang Pajak Telah Dipecat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oknum pegawai berinisial IM pada Juli–September 2024 telah diproses hukum. Pegawai tersebut juga sudah diberhentikan dari status kepegawaiannya.

InilahKoran.id,Bandung- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan kasus Penggelapan Pajak yang dilakukan oknum pegawai berinisial IM pada Juli–September 2024 telah diproses hukum. Pegawai tersebut juga sudah diberhentikan dari status kepegawaiannya.

Menurut Gun Gun, kasus itu terungkap setelah laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayarannya tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, dana ternyata dititipkan kepada oknum pegawai.

"SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah," kata Gun Gun, Minggu (21/9/2025).

Ia menambahkan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan nilai Pajak Air Tanah (PAT) signifikan yang tidak tercatat. Saat dikonfirmasi, WP menyatakan telah menitipkan pembayaran pajak.

"Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapa pun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi," tegasnya.

Saat ini, IM sudah ditahan kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan. "Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusaha yang dirugikan melapor ke aparat," jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda memperkuat sosialisasi dengan surat imbauan resmi yang ditandatangani Kepala Bapenda, Sekda, atau Wali Kota Bandung. "Kami akan kembali mengingatkan lewat berbagai media, termasuk media sosial, agar masyarakat tidak melakukan penitipan pajak," ucapnya.

Gun Gun menegaskan, Bapenda menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria, yang memungkinkan pelaporan, pendaftaran, dan pembayaran tanpa tatap muka. "Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan," ujarnya.

Dari sisi internal, pengawasan diperketat dan evaluasi rutin dilakukan agar pegawai disiplin menjalankan tugas. "Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya. Kami akan lebih intensif dalam pengawasan," katanya.

Ia menegaskan, meskipun ada kasus penggelapan, tanggung jawab membayar pajak tetap berada pada wajib pajak. "Oknum itu sudah mengaku, dana yang diterima adalah tanggung jawab pribadi. Artinya WP tetap harus melunasi kewajibannya ke kas daerah," tegas Gun Gun.

"Jangan pernah menitipkan pembayaran pajak. Gunakan kanal resmi yang sudah kami sediakan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan Pemecatan Pegawai tersebut karena pelanggaran disiplin berat berupa bolos kerja dalam jangka waktu lama. "SK pemecatan sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Saat itu pelanggarannya karena ia tidak masuk kantor dalam jangka waktu lama," kata Evi.

Evi mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung agar tetap menjaga profesionalitas dan integritas. "Kami berharap seluruh ASN melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan kegiatan," ujarnya.***


Editor : Ghiok Riswoto