Bangunan Liar dan Reklame di Rumija Cihampelas Ditertibkan

Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung menertibkan bangunan liar serta reklame di Rumija Jalan Cihampelas. Sekitar 30 bangli terdata, 15 di antaranya PKL aktif.

Bangunan Liar dan Reklame di Rumija Cihampelas Ditertibkan
Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung menertibkan bangunan liar serta reklame di Rumija Jalan Cihampelas. Sekitar 30 bangli terdata, 15 di antaranya PKL aktif.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) dan reklame yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis 24 September 2026.

Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufikurrahman mengatakan, berdasarkan hasil pendataan terdapat 52 objek bangunan liar di Kecamatan Coblong dan 32 titik di Kecamatan Bandung Wetan.

"Bangunannya beragam. Mulai dari bangunan semi permanen, ada yang permanen, kemudian juga ada kios, kemudian juga ada papan reklame dan lain sebagainya. Kami akan melakukan penindakan hari ini," ujar Akhmad di sela penertiban.

Menurut Akhmad, bangunan yang belum dapat dipastikan berada di atas Rumija akan terlebih dahulu diklarifikasi. Pemilik bangunan juga akan diberikan surat peringatan (SP) sesuai prosedur penertiban.

"Yang pasti, tadi bangunan liar yang sudah kita pastikan berada di atas Rumija di wilayah Cihampelas ini. Contohnya tadi warung, permanen ada Pos Siskamling di RW 02 di sini dan juga menyasar nanti ada bangunan kios pedagang dan sebagainya, termasuk nanti reklame," katanya.

30 Bangli di Jalan Cihampelas

Akhmad mengungkapkan, dari hasil pendataan terdapat sekitar 30 bangunan liar di kawasan Jalan Cihampelas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 di antaranya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang masih aktif berjualan.

"Mereka sudah terinformasi akan dilakukan penertiban dan mereka sudah terima, mulai dari SP 1, 2, 3, sosialisasi dari aparat setempat sudah dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan pelaksanaan penertiban sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Meskipun terdapat pihak yang keberatan karena bangunan tersebut berkaitan dengan mata pencaharian, mereka akhirnya bersedia mengikuti proses penertiban.

"Kalaupun mereka menyatakan berkeberatan ya wajar, karena memang mata pencaharian mereka sehari-hari, tapi akhirnya mereka bersedia untuk dilakukan penertiban," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah melakukan pengukuran Rumija di kawasan Cihampelas sebagai bagian dari persiapan penataan. Pengukuran tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan data sertifikat dan aset pemerintah.

Kompensasi Belum Diputuskan

Terkait kemungkinan kompensasi bagi pemilik bangunan yang ditertibkan, Akhmad mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut. Namun, menurut dia, terdapat rencana pemberian kompensasi yang nantinya menjadi bagian dari kebijakan tersendiri.

"Kompensasi nanti akan ditentukan kemudian. Kita tidak menginfokan dapat kompensasi (untuk bangunan di Rumija), karena kan memang secara hak mereka pun tidak punya hak untuk menempati, membangun di atas Rumija gitu. Tapi masalah kompensasi itu masalah kebijakan lain nanti," ucapnya.

Akhmad menegaskan, penertiban bangunan liar dan reklame di Rumija Jalan Cihampelas dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan, ruang terbuka hijau, serta fasilitas umum agar kawasan Kota Bandung menjadi lebih tertata dan nyaman.

"Selama ini dimanfaatkan oleh beberapa orang. Harus berkeadilan, melakukan penertiban ini Insya Allah di seluruh wilayah Kota Bandung," ujarnya.

Halaman Hotel Nalendra dan Grand Tjokro Ikut Diklarifikasi

Selain bangunan liar dan reklame, Satpol PP Jabar juga menyoroti bagian depan Hotel Nalendra dan Grand Tjokro yang berdasarkan pengamatan awal diduga turut berada pada bentangan Rumija Jalan Cihampelas.

Namun, pemerintah tidak langsung melakukan penertiban terhadap kedua hotel tersebut. Manajemen hotel diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan menunjukkan bukti otentik terkait luas kepemilikan lahannya.

"Jadi hasil pengamatan di lapangan, untuk informasi awal kami melihat bahwa bentangan Rumija ini kalau ditarik garis lurus itu termasuk masuk ke halaman di beberapa hotel. Kami akan bertemu ya, sudah janjian untuk bertemu. Kami akan mengklarifikasi dari pihak mereka, menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya sampai sejauh mana, nanti kami cocokkan dengan data-data yang ada di pemerintah di Kota Bandung maupun di ruas jalan ini," papar Akhmad.

Penataan kawasan Cihampelas sendiri merupakan bagian dari langkah Pemprov Jabar setelah kawasan tersebut beralih menjadi barang milik daerah Pemprov Jabar. Sebelumnya, Pemprov Jabar menyatakan penertiban bangunan di atas Rumija akan dilakukan melalui tahapan pemberitahuan, surat peringatan, hingga kesempatan bagi pemilik untuk membongkar secara mandiri.***


Editor : JakaPermana