Pakar UGM Soroti Tarif Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor yang Dinilai Terlalu Tinggi
Pakar UGM Heru Hendrayana menyoroti tarif Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor yang dinilai terlalu tinggi dan meminta kebijakan dikaji ulang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - pakar Hidrogeologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Heru Hendrayana, mempertanyakan penetapan tarif pajak air tanah (PAT) yang dinilai terlalu tinggi bagi pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
Prof. Heru menilai penetapan tarif PAT tersebut kemungkinan belum mengacu sepenuhnya pada pedoman yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, penetapan kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor dilakukan sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat terkait perhitungan nilai perolehan air tanah diterbitkan.
Padahal, kata Heru, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat seharusnya menjadikan Pergub tersebut sebagai salah satu dasar dalam menetapkan tarif PAT di daerah masing-masing.
“Nah, saat ini hitung-hitungan dari Pemprov Jawa Barat yang jadi pedoman penetapan kenaikan PAT di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat kan belum ada. Itu artinya, pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat termasuk Kabupaten Bogor juga seharusnya belum bisa menetapkan kenaikan tarif PAT itu di daerahnya,” kata Prof. Heru Hendrayana kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Heru menilai kebijakan yang diterapkan Pemkab Bogor berpotensi tidak mengikuti pedoman peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini ketentuan Kementerian ESDM.
“Jadi, kemungkinan penetapan kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor itu juga dilakukan menggunakan rumus sendiri dan tidak berpedoman kepada Pergub yang seharusnya terlebih dulu melakukan perhitungannya,” sambungnya.
Tarif PAT Kabupaten Bogor Diminta Dikaji Ulang
Karena itu, Heru mengatakan pelaku usaha yang terdampak kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor dapat meminta Pemkab Bogor mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Terlebih, apabila pelaku usaha merasa terbebani dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
“Karena, sebetulnya itu nggak boleh dilakukan tanpa ada dasar hukum di atasnya, apalagi tarif yang ditetapkan itu sangat tinggi,” ucapnya.
Heru menjelaskan, kenaikan PAT mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
Pedoman tersebut mencakup penghitungan harga air baku dan bobot air tanah berdasarkan sejumlah faktor. Nilai Perolehan Air Tanah kemudian menjadi dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan komponen biaya pemeliharaan dan pengendalian serta volume pengambilan air tanah.
Gubernur Jawa Barat, lanjut Heru, harus menetapkan ketentuan daerah yang sesuai dengan pedoman tersebut setelah melalui proses verifikasi dari Menteri ESDM.
Selanjutnya, hasil perhitungan yang dilakukan pemerintah provinsi menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan terkait PAT, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pemkab Bogor tidak boleh menetapkan tarif PAT lebih dari 20 persen dari NPA,” tukasnya.
Apindo Minta Kenaikan PAT Dilakukan Bertahap
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, mengatakan pelaku industri di Kabupaten Bogor pada dasarnya tidak menolak kenaikan PAT.
Menurutnya, kenaikan tersebut dapat dipahami karena tarif PAT di Kabupaten Bogor belum pernah dinaikkan sejak 2017.
Namun, Apindo meminta kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dan tidak langsung melonjak tinggi seperti yang terjadi saat ini.
“Tapi, kami hanya meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini. Sebab, ada sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor ini yang menggunakan air tanah,” tutur Supari Abdul Hayi.
Ia menambahkan, Apindo Kabupaten Bogor saat ini berupaya meminta Bupati Bogor mempertimbangkan kembali besaran kenaikan tarif PAT.
“Kami mengusulkan kalau bisa tolong dong jangan dinaikkan langsung ke Rp3.300 per meter kubik, tapi naiknya menjadi Rp2.000 atau Rp2.500 saja,” harapnya.
Menurut Supari, revisi kebijakan tersebut akan membantu meringankan beban perusahaan yang menggunakan air tanah.
Ia mengingatkan, keberadaan sektor usaha juga berperan dalam menopang pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor.
“Tapi, kalau misalnya perusahaan banyak yang tutup dan relokasi ke daerah lain karena sudah nggak mampu lagi, yang rugi kan Pemda juga. Apalagi di sini itu banyak industri garmen dan tekstil yang jumlah karyawannya ribuan,” tukas Supari.
Editor : Ahmad Sayuti

