Disnakertrans Jabar Pastikan PT Namnam Cimahi Tak Tutup, PHK Terjadi Imbas Efisiensi
Disnakertrans Jabar memastikan, kabar penutupan PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi tidak benar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Disnakertrans Jabar memastikan, kabar penutupan PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi tidak benar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI Jamsos) Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, PT Namnam hingga kini masih beroperasi, meski melakukan efisiensi yang berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) 178 pekerja.
Hal tersebut didapatkan Disnakertrans Jabar usai berkoordinasi dengan Disnaker Kota Cimahi menunjukkan, jika langkah yang diambil perusahaan merupakan bagian dari efisiensi, bukan penghentian operasional.
Berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans Jabar, seluruh hak pekerja terdampak PHK telah diselesaikan oleh perusahaan, termasuk pembayaran pesangon maupun kompensasi lainnya.
"Konfirmasi dari Disnaker Cimahi, perusahaan melakukan efisiensi dan total yang di-PHK sebanyak 178 orang. Informasinya semua hak-hak pekerja (pesangon, kompensasi, dan lain-lain) sudah diselesaikan semua," ujar Firman, Selasa (4/8/2026).
Firman menegaskan, PT Namnam Fashion Industries hingga kini masih menjalankan aktivitas produksinya. Perusahaan tidak melakukan penutupan, melainkan hanya mengurangi jumlah pekerja sebagai bagian dari penyesuaian operasional.
"Tidak tutup informasinya, tapi hanya efisiensi. Sekarang perusahaan masih berjalan dengan pekerja yang masih bekerja sekitar 101 orang," katanya.
Menurut Firman, apabila seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi, maka tidak terdapat lagi persoalan perselisihan hubungan industrial antara kedua pihak.
"Kalau informasinya untuk hak-hak pekerja sudah diselesaikan, sebenarnya sudah tidak ada masalah perselisihan hubungan industrial lagi," tuturnya.
Meski demikian, Disnakertrans Jabar tetap akan memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK, agar dapat segera kembali masuk ke pasar kerja.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni mendorong pekerja untuk mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi selama pekerja mencari pekerjaan baru.
"Cuma nanti kita dorong dan fasilitasi pekerja yang ter-PHK dalam mengklaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya itu bisa membantu pekerja yang ter-PHK selama dalam masa tidak bekerja," jelas Firman.
Selain bantuan perlindungan sosial ketenagakerjaan, pekerja terdampak juga akan diarahkan untuk memanfaatkan layanan akses pasar kerja serta pelatihan peningkatan kompetensi agar lebih cepat mendapatkan pekerjaan baru.
"Dan juga bisa masuk ke dalam akses pasar kerja baru agar cepat dapat bekerja kembali, dan jika masih dibutuhkan pekerja yang ter-PHK pun bisa mengakses pelatihan kerja," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani


