THR Pekerja Wajib Cair H-7 Lebaran 2026, Disnakertrans Jabar Ingatkan Perusahaan Patu
Menjelang Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Menjelang Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Pemprov Jabar menegaskan, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, aturan mengenai THR sudah memiliki landasan hukum kuat sehingga perusahaan harus mematuhinya.
“Regulasi THR ini tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, sementara untuk teknis pelaksanaannya di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan batas akhir perusahaan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tujuh hari sebelum lebaran,” ujar Firman, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur teknis pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mengatur skema Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi tambahan pendapatan bagi para driver menjelang hari raya.
Firman menjelaskan, skema BHR tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan khusus untuk momentum Idulfitri 2026.
“Dari surat edaran Kemnaker bahwa untuk BHR ini mekanismenya itu minimal 25 persen dari penghasilan bersih si drivernya itu,” ucapnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian BHR Keagamaan 2026. Dalam skema ini, perusahaan aplikasi diimbau memberikan bonus minimal 25 persen dari penghasilan bersih pengemudi.
Namun nominal bonus yang diterima setiap driver tidak akan sama. Besarnya BHR sangat bergantung pada tingkat aktivitas dan produktivitas masing-masing pengemudi selama bekerja di platform digital.
“Iya variatif, ada yang dapat Rp600 ribu, Rp900 ribu, ada yang Rp1 juta. Jadi macam-macam tergantung keaktifan atau produktivitas driver,” katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Disnakertrans Jawa Barat berharap perusahaan maupun platform digital dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga pekerja dan mitra pengemudi dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang.***
Editor : JakaPermana

