Pemprov Jabar Buka Kanal Aduan Pelayanan Rumah Sakit di Sapa Warga

Pemprov Jabar menyiapkan kanal pengaduan Jabar Merawat di aplikasi Sapa Warga. Masyarakat bisa melaporkan penolakan pasien dan kendala pelayanan rumah sakit.

Pemprov Jabar Buka Kanal Aduan Pelayanan Rumah Sakit di Sapa Warga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID– Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kanal pengaduan Jabar Merawat melalui platform Sapa Warga. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat melaporkan kendala pelayanan kesehatan, termasuk ketika pasien mengalami penolakan oleh rumah sakit mitra pemerintah daerah.

Kanal pengaduan tersebut disiapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama pelayanan kesehatan dengan puluhan rumah sakit.

Sebab, meskipun kemitraan telah dibangun, persoalan di lapangan masih ditemukan. Mulai dari hambatan memperoleh pelayanan hingga pasien yang tidak diterima rumah sakit.

Dedi menyebutkan, saat ini terdapat 86 rumah sakit di Jawa Barat dan Jakarta yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Namun, kerja sama tersebut belum sepenuhnya menghilangkan keluhan masyarakat ketika membutuhkan penanganan medis.

"Kami paham bahwa kerja sama Pemprov Jabar dan Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Jawa Barat dalam upaya melayani masyarakat di 86 rumah sakit di Provinsi Jawa Barat dan di Jakarta, pasti dalam pelaksanaannya kami melihat masih ada keluhan, masih ada masalah-masalah yang dihadapi," ujar Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (3/11/2026).

Jabar Merawat Jadi Kanal Aduan penolakan pasien

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Jabar menyediakan Jabar Merawat sebagai saluran pelaporan bagi warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan rumah sakit.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ketika menghadapi kendala pelayanan, baik sebelum mendapatkan perawatan maupun saat sedang menjalani pengobatan.

Bahkan, warga yang mengalami penolakan oleh rumah sakit mitra pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Aplikasi Jabar Merawat di Sapa Warga ini adalah tempat untuk menyampaikan keluhan ketika ada layanan rumah sakit yang sudah kerja sama tapi masih menghadapi hambatan bahkan ditolak," ucapnya.

Melalui kanal ini, Dedi berharap persoalan yang dialami pasien tidak berhenti sebagai keluhan tanpa penyelesaian. Pemerintah daerah dapat memperoleh informasi langsung mengenai kendala pelayanan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.

Jangkauan Jabar Merawat juga mencakup warga Jawa Barat yang sedang berada di Jakarta. Dengan demikian, akses pengaduan tetap tersedia meskipun masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan di luar wilayah administrasi daerah asalnya.

Pemprov Jabar Perluas Kerja Sama dengan 86 Rumah Sakit

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah memperluas jejaring pelayanan kesehatan melalui kesepakatan bersama 65 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Jawa Barat serta sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan swasta.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Wali Kota Depok pada 7 Oktober 2026.

Skema kerja sama itu dirancang agar warga Jawa Barat tetap memperoleh pelayanan medis tanpa dibatasi wilayah asal. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala biaya pengobatan, termasuk persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dedi menegaskan, pemerintah harus memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan ketika menghadapi kesulitan mengakses layanan kesehatan. Menurutnya, keterbatasan ekonomi maupun persoalan administratif tidak boleh membuat warga kehilangan kesempatan memperoleh pengobatan.

"Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu," ujar Dedi saat itu.

Dengan adanya Jabar Merawat, Pemprov Jabar berharap perluasan akses pelayanan kesehatan melalui kerja sama antarrumah sakit juga diikuti pengawasan terhadap kualitas layanan.

Pengaduan masyarakat diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah terhadap rumah sakit mitra yang masih menghambat atau menolak pasien.***


Editor : JakaPermana