Pemprov Jabar Siapkan Pembongkaran Teras Cihampelas, Target Pekerjaan 30 Hari
Pemprov Jabar memastikan persiapan administrasi pembongkaran Teras Cihampelas rampung. Eksekusi tinggal menunggu proses lelang melalui KPKNL.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– pembongkaran Teras Cihampelas, Kota Bandung, semakin dekat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengklaim seluruh persiapan administrasi telah dirampungkan dan kini tinggal menuntaskan tahapan akhir sebelum eksekusi dilakukan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pembongkaran bangunan yang berstatus barang milik daerah (BMD) tersebut harus dilakukan secara cermat. Pemprov Jabar tidak ingin proses penertiban aset itu menimbulkan persoalan hukum maupun berujung pada kerugian negara.
"Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyelesaian akhir. Tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan eksekusi," ujar Herman, Senin (2/11/2026).
Dia menegaskan, seluruh prosedur harus dipenuhi agar pelaksanaan pembongkaran dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, penertiban Teras Cihampelas berkaitan langsung dengan pengelolaan aset pemerintah.
"Aturannya harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada mekanisme yang tidak ditempuh dan tidak boleh ada kerugian negara. Karena itu, kami benar-benar cermat dalam proses pelaksanaan pembongkaran Teras Cihampelas," tegasnya.
Herman memastikan, keputusan pembongkaran juga telah memiliki landasan kajian akademik. Adapun perkembangan dan jadwal pelaksanaan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan persiapan rampung.
"Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman. Kami memastikan prosesnya berlangsung transparan dan akuntabel, terlebih karena menyangkut barang milik daerah," katanya.
Pembongkaran Teras Cihampelas Tunggu lelang KPKNL
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Norman Nugraha sebelumnya menyebut tahapan administrasi pembongkaran telah diselesaikan. Pemprov Jabar tinggal mengajukan proses lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Ya, kemarin persiapan kaitan pemenuhan administratif sudah diselesaikan. Insyaallah minggu ini kita naik lelang dan kita usulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelangnya," ujar Norman saat ditemui di Gedung Sate, Selasa (20/10/2026).
Menurut Norman, proses lelang diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat satu pekan. Pembongkaran dapat segera dimulai setelah pemenang lelang ditetapkan. Terlebih, surat persetujuan dan izin pembongkaran disebut telah tersedia.
"Nanti tergantung KPKNL berapa lama. Ya, mudah-mudahan bisa cepat. Kalau cepatnya, minimal seminggu. Ya, cepatnya seminggu. Karena surat persetujuan bongkar, izin bongkarnya sudah ada. Kalau misalnya lelang sudah selesai, terus ada yang minat, daftar, dan sesuai dan lain sebagainya, itu langsung," ucapnya.
BPKAD Jabar menargetkan pekerjaan pembongkaran seluruh bagian Teras Cihampelas rampung dalam waktu 30 hari kalender. Area pekerjaan membentang dari ujung gapura hingga simpang empat menuju Jalan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.
Meski demikian, durasi pekerjaan tersebut masih dapat berubah mengikuti hasil kesepakatan dengan pemenang lelang.
"Kalau kami menawarkan 30 hari kalender. Tapi nanti tergantung negosiasi dengan pemenang lelangnya," katanya.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Norman menyebut BPKAD Jabar telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemenuhan seluruh persyaratan administrasi menjadi bagian penting sebelum pembongkaran dilaksanakan.
"Kemarin kan kita juga sudah konsultasi ke BPK, ke BPKP dan lain sebagainya. Yang paling penting kan setiap tahapan itu dilalui ya, setiap hal-hal yang pemenuhan administratifnya juga dipenuhi," ungkapnya.***
Editor : JakaPermana

