Pemkot Bandung Belum Bongkar Teras Cihampelas, Status Aset Masih Dikaji

Pemkot Bandung belum membongkar Teras Cihampelas karena masih menunggu kejelasan status aset. Farhan menegaskan langkah itu untuk menghindari persoalan hukum.

Pemkot Bandung Belum Bongkar Teras Cihampelas, Status Aset Masih Dikaji
Pemkot Bandung belum membongkar Teras Cihampelas karena masih menunggu kejelasan status aset. Farhan menegaskan langkah itu untuk menghindari persoalan hukum.

INILAHKORAN.ID-Rencana pembongkaran Teras Cihampelas hingga kini belum dapat direalisasikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih menunggu kejelasan status administrasi aset tersebut agar proses pembongkaran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian negara.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan Jalan Cihampelas saat ini telah berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pengalihan pengelolaan dilakukan agar proses perbaikan infrastruktur dan penyediaan anggaran dapat berjalan lebih efektif.

Meski demikian, menurut Farhan, perubahan pengelolaan tersebut tidak otomatis membuat pembongkaran Teras Cihampelas bisa langsung dilakukan.

"Soal pembongkaran, sebenarnya pemerintah kota juga sudah berencana melakukannya. Tetapi kami mendapat peringatan dari KPK, BPK, kejaksaan dan aparat pengawas lainnya agar tidak menimbulkan kerugian negara," kata Farhan, Senin (20/7/2026).

Farhan menjelaskan, usulan pengalihan pengelolaan Jalan Cihampelas, termasuk Teras Cihampelas, berasal dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, sebelum mengambil langkah pembongkaran, pemerintah harus memastikan seluruh aspek administrasi telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak ingin melakukan pembongkaran tanpa dasar hukum yang kuat karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Administrasinya harus rapi. Jangan sampai sudah dibongkar, kemudian muncul persoalan hukum," ujarnya.

Salah satu hal yang masih dikaji adalah status administrasi Teras Cihampelas. Pemerintah perlu memastikan apakah konstruksi tersebut secara hukum dikategorikan sebagai jembatan, jalan, atau bangunan. Penetapan status itu akan menjadi dasar dalam menentukan mekanisme pengelolaan maupun pembongkarannya.

Farhan memastikan pengelolaan Teras Cihampelas nantinya akan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, penataan kawasan Cihampelas diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi serta memiliki kepastian dalam aspek pengelolaan aset.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung memilih bersikap hati-hati dan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan agar kebijakan penataan kawasan tidak berujung pada persoalan hukum.

"Proses pembongkaran tetap menunggu penyelesaian aspek administrasi. Kami memilih berhati-hati agar kebijakan penataan Teras Cihampelas tidak menimbulkan dampak hukum maupun kerugian bagi negara," kata Farhan.***


Editor : JakaPermana