Warung Miras di Leuwigajah Cimahi Kembali Jualan, Polisi Temukan Minuman Oplosan

Polres Cimahi kembali menemukan warung penjual miras di Leuwigajah yang pernah disidak. Petugas menyita sejumlah minuman keras, termasuk oplosan.

Warung Miras di Leuwigajah Cimahi Kembali Jualan, Polisi Temukan Minuman Oplosan
Polres Cimahi kembali menemukan warung penjual miras di Leuwigajah yang pernah disidak. Petugas menyita sejumlah minuman keras, termasuk oplosan.

INILAHKORAN.ID-peredaran minuman keras (miras) di Kota Cimahi kembali menjadi perhatian kepolisian. Sebuah warung di kawasan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, yang sebelumnya pernah disidak, ternyata kembali beroperasi menjual minuman keras, termasuk jenis oplosan.

Temuan tersebut terungkap saat jajaran Polres Cimahi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya, Senin (2/11/2026).

Dari warung tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras. Beberapa di antaranya disebut merupakan miras oplosan yang kandungannya tidak terjamin dan berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengatakan, beroperasinya kembali warung yang sebelumnya pernah ditindak menunjukkan bahwa peredaran miras tidak cukup ditangani melalui satu kali operasi penertiban.

"Fakta bahwa tempat yang sudah pernah ditindak ternyata kembali beroperasi menunjukkan bahwa peredaran minuman keras di Cimahi bukan masalah yang bisa selesai dengan satu kali sidak saja," kata Endy dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Menurut Endy, peredaran miras, khususnya yang mengandung bahan berbahaya, bukan sekadar persoalan ketertiban. Aktivitas tersebut juga berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Minuman keras oplosan diketahui sering dicampur dengan bahan kimia berbahaya yang dalam jangka pendek dapat menyebabkan keracunan, kebutaan mendadak, hingga kematian, sementara dalam jangka panjang merusak organ tubuh secara permanen," sebutnya.

Dia menambahkan, keberadaan tempat penjualan miras yang mudah diakses di lingkungan permukiman juga berpotensi memicu gangguan ketertiban, konflik sosial, hingga tindak kriminalitas lainnya.

"Penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak akan berhenti hanya pada satu titik atau satu waktu," tegasnya.

Endy menjelaskan, KRYD tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggaran yang sudah terjadi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui peningkatan kehadiran petugas di lapangan.

"KRYD dirancang bukan sekadar menangkap pelaku setelah terjadi pelanggaran, tetapi melakukan pencegahan melalui kehadiran petugas yang intensif di lapangan sehingga mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal," imbuhnya.

Polres Cimahi Buka Layanan Laporan Peredaran Miras

Endy mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras di lingkungan tempat tinggalnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang bebas pulsa, layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp 0812-7575-2003, maupun akun Instagram resmi @cimahipolres.

"Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci agar penindakan yang dilakukan tidak sia-sia dan warung-warung yang melanggar tidak kembali buka begitu saja," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana