Polres Subang Ungkap Peredaran Miras Oplosan Maut, 9 Orang Tewas
Polres Subang mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan tanpa izin yang menewaskan sembilan orang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Polres Subang mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan tanpa izin yang menewaskan sembilan orang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat utama Polres Subang.
Kasus bermula pada Minggu (8/2), saat para korban mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi. Tak lama kemudian, korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.
Para korban sempat dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapat penanganan medis. Namun hingga Rabu (11/2), beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. Data terakhir per Jumat (13/2), sembilan orang meninggal dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni H.S. sebagai pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. sebagai pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko di wilayah Kabupaten Subang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan dalam kondisi kosong dan berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, serta satu unit mobil berikut STNK. Hasil pendalaman sementara menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.***
Editor : JakaPermana

