Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kertas Suara Bekas di Gudang KPU Subang, Kerugian Capai Rp100 Juta
Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kertas suara bekas di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - polres subang berhasil mengungkap kasus pencurian kertas suara bekas di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Seorang pelaku berinisial RF alias Oblo (warga Sukamelang, Subang) telah diamankan setelah terbukti mencuri ribuan surat suara dari lima jenis pemilu, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan, pelaku ditangkap oleh Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal polres subang pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
pencurian itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di Gudang KPU yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Pelaku diketahui mencuri kertas suara bekas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten.
"Pelaku mengangkut kertas suara menggunakan mobil Suzuki Futura pick-up warna hitam bernomor polisi D-8148-CG dan menjualnya ke sebuah perusahaan pengolahan kertas di Cipendeuy, Subang," ungkap Hendra, Senin 28 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual sekitar 8 ton kertas suara bekas ke PT Supreme Paper Solution. Akibatnya, KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian material hingga Rp100 juta.
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi yang tengah memeriksa kondisi gudang menyadari adanya kehilangan surat suara, meski kunci gudang tidak mengalami kerusakan.
KPU kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres subang melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/379/VII/2025/SPKT/polres subang/POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku serta sisa kertas suara hasil curian. Saat ini RF alias Oblo tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
polres subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya yang menyangkut aset negara dan proses demokrasi.
Editor : Ahmad Sayuti


