Polres Garut Tangkap Komplotan Pembobol Minimarket, Diduga Beraksi di 19 TKP

Polres Garut menangkap tiga anggota komplotan pembobol minimarket yang diduga beraksi di 19 TKP. Polisi masih memburu satu pelaku yang masuk DPO.

Polres Garut Tangkap Komplotan Pembobol Minimarket, Diduga Beraksi di 19 TKP
Ilustrasi pencurian

INILAHKORAN.ID - Polres Garut tangkap komplotan pencurian dengan pemberatan yang diduga menyasar sejumlah minimarket di Kabupaten Garut

Dari hasil pendalaman, kelompok tersebut diduga telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus membobol toko melalui bagian atap dan plafon.

Satreskrim Polres Garut mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni FM (20), ARB (40), dan MSR (17) yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan memiliki hubungan keluarga. Pelaku ARB dan MSR, merupakan ayah dan anak yang diduga terlibat bersama dalam menjalankan aksi pencurian.

Komplotan tersebut diduga beraksi pada malam hari dengan menyasar gerai minimarket. Salah satu aksi terjadi di Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada 5 Juli 2026, kemudian berlanjut di Kecamatan Cilawu pada 20 Agustus 2026.

“Mereka menjalankan aksinya pada malam hari. Para pelaku diduga memanjat bagian atap toko, kemudian merusak atap maupun plafon untuk membuka jalan masuk ke dalam minimarket,” ujar Niko, Senin (14/9/2026).

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil barang-barang di dalam minimarket dan memasukkannya ke dalam karung. Untuk memuluskan aksinya, kelompok tersebut diduga membawa berbagai peralatan seperti linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci Y, hingga senjata tajam jenis golok.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi yang dilakukan kelompok tersebut. Hasilnya, penyidik menduga para pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi lain dengan total mencapai 19 TKP di wilayah Garut.

Niko mengatakan, kelompok tersebut diduga beranggotakan tiga hingga empat orang. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap satu pelaku lainnya, kami telah menerbitkan DPO dan masih melakukan pencarian,” ucap Niko.

Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut. Para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Editor : Ahmad Sayuti