Komplotan Rampok Pembobol Toko di Majalengka Dibekuk, 3 Residivis Ditangkap
Polres Majalengka menangkap tiga residivis pembobol Toko Trijaya Baja di Talaga. Kerugian korban mencapai Rp285 juta, satu pelaku masih buron.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Petualangan komplotan rampok spesialis pembobol toko lintas daerah berakhir di tangan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Tiga anggota komplotan yang dikenal sebagai Residivis lintas wilayah berhasil diringkus polisi setelah membobol Toko Trijaya Baja di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (45), warga Cirebon, PAI (49), warga Bekasi, dan AGY (37), warga Cirebon. Sementara satu anggota komplotan lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga Pelaku Merupakan Residivis Lintas Daerah
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengungkapkan, ketiga tersangka bukan pemain baru. Mereka diketahui merupakan Residivis yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam sejumlah kasus di berbagai daerah.
"Ketiganya merupakan Residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara Pencurian maupun penipuan di sejumlah wilayah, di antaranya Tegal, Pekalongan, dan Indramayu," ungkap Aldy saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, komplotan tersebut diduga memiliki pengalaman dalam menjalankan aksi Pencurian lintas wilayah.
Bobol Toko dengan Cara Panjat Tembok
Aksi Pembobolan Toko Trijaya Baja yang berada di Jalan Raya Cikijing-Talaga dilakukan secara terencana.
Para pelaku memanjat tembok menggunakan tali tambang. Setelah berhasil masuk ke bagian toko, mereka kemudian membobol dinding seng menggunakan kunci pas untuk membuka akses ke dalam.
Setelah berhasil menerobos masuk, para pelaku mengambil uang tunai dan sejumlah barang berharga milik korban.
"Setelah berhasil membuka akses masuk, para pelaku mengambil uang tunai dan berbagai barang berharga, kemudian melarikan diri melalui jalur yang sama," jelas Aldy.
Kerugian Korban Capai Rp285 Juta
Akibat aksi Pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp285 juta.
Sejumlah barang dan uang yang dibawa kabur pelaku di antaranya:
Uang tunai Rp136 juta.
Uang tunai 8.000 Riyal Arab Saudi.
Emas batangan seberat 50 gram.
Voucher belanja senilai Rp15 juta.
Satu unit mesin gerinda.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga anggota komplotan tersebut.
Polisi Sita Mobil hingga Peralatan Pembobolan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, linggis, tali tambang, golok, tang, gergaji, cutter, pemotong kawat, hingga kikir.
Berbagai peralatan tersebut diduga digunakan untuk memanjat, membuka akses, serta membobol bagian toko.
Satu Pelaku Masih Diburu
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan di Satreskrim Polres Majalengka.
Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku yang masuk DPO masih terus kami buru hingga berhasil ditangkap," tegas Aldy.***
Editor : JakaPermana

