Duh..Dua Anak di Majalengka Jadi Korban Kekerasan Seksual

Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Duh..Dua Anak di Majalengka Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di Majalengka.

INILAHKORAN.ID - Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial NS, warga Kabupaten Majalengka, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terhadap dua korban yang masih berstatus anak.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak 2021 hingga terakhir diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan itu berlangsung berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026,” kata Udiyanto, Sabtu (25/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui kerabat keluarganya dalam kondisi trauma dan menangis.

Di hadapan keluarganya, korban menceritakan seluruh dugaan perbuatan yang dialaminya. Dalam keterangannya, korban juga menyebut adanya korban lain yang merupakan saudara sepupunya, berinisial AD.

Berbekal laporan korban, keterangan para saksi, surat Visum et Repertum, serta barang bukti berupa pakaian milik korban, Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap NS.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Udiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain menuntaskan proses hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual,” pungkas Udiyanto.


Editor : Ahmad Sayuti