Polda Jabar Bongkar Sindikat Pornografi dan Eksploitasi Anak, 8 Tersangka Ditangkap
Reserse Siber Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Reserse Siber Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus jaringan lintas wilayah ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari tujuh laporan polisi model A yang ditangani secara intensif penyidik Dit Siber Polda Jabar. Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
"Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka," ujar Hendra di Markas Polda Jabar, Senin (31/8/2026).
Hendra menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (22) asal Bekasi, MJ (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MN (25) asal Bogor. Para pelaku ditangkap di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta.
Kasus itu terendus setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari portal pengaduan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026. Laporan tersebut memuat Cyber Tipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan anak sejak 3 Mei 2026.
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto membeberkan beragam modus operandi yang dijalankan para pelaku. Selain merekam korban secara langsung, pelaku juga memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi gambar.
"Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja, seperti saat memandikan anak atau mengiming-imingi korban," ucap Mujiyanto.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita lebih dari 20 barang bukti, meliputi telepon genggam, *flashdisk*, kartu seluler, tangkapan layar akun media sosial Instagram @DinoMerah20, akun X @dinomerahin, akun Gmail, Telegram, hingga *private server* penyimpanan file.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 6 miliar," tegas Mujiyanto seraya menambahkan Dit Siber terus berkoordinasi dengan Dit PPA dan PPO untuk penanganan psikologis korban.
Di tempat yang sama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Jabar Imas Sulyani mengutuk keras tindak kejahatan tersebut. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat memperketat proteksi terhadap anak.
"eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar," kata Imas.
Editor : Doni Ramdhani

