Polda Jabar Ungkap Penipuan Online Jual Kendaraan Murah, 12 Tersangka Ditangkap
Polda Jabar mengungkap penipuan online dan identity theft bermodus jual kendaraan murah. Sebanyak 12 tersangka diamankan dengan kerugian korban Rp40 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dit Res Siber Polda Jabar mengungkap kasus penipuan online dan identity theft. Dalam pengungkapan ini, belasan orang diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini, sebanyak 12 orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penelusuran dua laporan tersebut kita telah menentukan satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE atau penipuan online dan identitas fiktif (identity theft) di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi TKP-nya cukup jauh karena ini kejahatan di dunia maya," katanya di Mapolda Jabar, Jum'at (21/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hendra menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan modus penawaran kendaraan dengan harga murah melalui sosial media Facebook kepada korbannya.
Berawal dari postingan Facebook yang diunggahnya, lalu berlanjut ke proses direct message, hingga diskusi dan transaksi melalui pesan WhatsApp, para tersangka, kata Hendra nekat melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota TNI untuk meyakinkan calon korbannya.
"Pelaku juga berani melakukan video call meniru sebagai anggota TNI lengkap dengan bajunya dan latar belakang ruangan yang meyakinkan. (Namun) Di lain waktu, ia juga mengenakan baju preman. Jadi keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban (menjadi) yakin," ungkapnya.
Setelah membuat korbannya menjadi yakin, para tersangka lalu menyerahkan video yang menampilkan adanya sebuah tempat pengiriman barang.
"Salah satu barang yang kita sita adalah lakban. Lakban ini digunakan untuk membuat semacam video packaging di sebuah rumah yang didesain seakan-akan sebagai tempat pengiriman barang (kargo). Di situ ada sejumlah kendaraan, tali, dan lakban seolah-olah barang akan dikirim ke luar daerah. Sesungguhnya itu dilakukan demi konten semata, karena lokasinya bukan di pelabuhan atau kawasan industri, melainkan di sebuah perkampungan," ucapnya.
Dengan adanya hal tersebut, korban merasa lebih yakin, dan para tersangka langsung menyerahkan satu rekening tujuan.
"Kedua korban FFK dan NM disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama Saudara T. Dari transaksi kedua LP ini, Saudara FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh Saudari NM adalah sebesar Rp20.354.459," ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Wadir Siber Polda Jabar Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan bahwa ke 12 orang tersangka dalam kasus ini memiliki perananya masing.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini ke 12 orang tersangka tersebut kata Mujianto telah berhasil diamankan oleh jajarannya, serta terancam dikenakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

