Waspada, Modus Pemerasan Polisi Gadungan Berkedok Kasus Narkoba di Subang

Polres Subang menangkap komplotan pemeras yang mengaku anggota Resmob Polda Jabar. Pelaku pakai senjata palsu dan meminta tebusan hingga jutaan rupiah.

Waspada, Modus Pemerasan Polisi Gadungan Berkedok Kasus Narkoba di Subang
Polres Subang menangkap komplotan pemeras yang mengaku anggota Resmob Polda Jabar. (Ilustrasi)

INILAHKORAN.ID – Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. 

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, aksi pemerasan terjadi di BRI Link Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. 

Para pelaku berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.

“Korban dihentikan, dipaksa masuk ke mobil, lalu diancam menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN,” ujar Kapolres.

Minta Uang Tebusan

Peristiwa itu terjadi Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku juga merampas ponsel korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan. 

Keluarga korban sempat mentransfer Rp4 juta, sementara korban lainnya diminta menyerahkan Rp2 juta.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Jalancagak. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D.H.S. sebagai pelaku utama, M.I. sebagai pengemudi sekaligus pelaku intimidasi, serta W.D.A. yang membawa sepeda motor korban. 

Beraksi di Tiga Lokasi

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Subang dengan nilai pemerasan mencapai Rp4–5 juta per kejadian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio hitam, satu senjata softgun, dua unit handphone, bukti transfer uang, barang pribadi korban, serta topi dan rompi bertuliskan polisi dan Resmob Polda Jabar.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar

Dia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang,” pungkasnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur