Polisi Ungkap Kasus Penculikan Bayi di Masjid Agung Singaparna Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di kawasan Masjid Agung Singaparna.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di kawasan Masjid Agung Singaparna. Pelaku berinisial WD (38) ditangkap setelah membawa kabur bayi korban hingga ke Kabupaten Cianjur.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa penculikan dilakukan pelaku sebagai upaya untuk mengendalikan ibu korban berinisial WR (41), baik secara psikologis maupun materi.
“Hubungan antara tersangka dan korban bermula dari perkenalan di media sosial. Sejak awal, tersangka diduga telah melakukan manipulasi psikologis dengan membuat korban merasa bersalah, takut, dan tertekan secara terus-menerus,” kata Agus, Selasa 10 Februari 2026.
Aksi penculikan terjadi pada 2 Februari 2026 di kawasan Masjid Agung Singaparna. Saat itu, pelaku secara paksa mengambil bayi korban dan melontarkan ancaman akan mencelakai bayi tersebut jika sang ibu berteriak atau melapor ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penculikan, pelaku melarikan diri menggunakan bus jurusan Garut–Bandung. Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menyebut korban sempat berupaya mengejar pelaku secara mandiri hingga wilayah Cileunyi sebelum akhirnya kehilangan jejak dan melapor ke Polres Tasikmalaya.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan bayi korban ditemukan dalam kondisi selamat,” ujar Aiptu Josner.
Bayi korban saat ini berada dalam kondisi sehat dan dalam pengawasan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, ibu korban mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif untuk memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.
Polisi pun memastikan akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga kondisinya benar-benar pulih.
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap hubungan yang berawal dari media sosial serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.***
Editor : JakaPermana
