Gedung Sate Makin Terbuka untuk Publik, Revitalisasi Jabar Dapat Pengakuan Nasional

Revitalisasi Gedung Sate Bandung mendapat apresiasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dan dinilai sebagai best practice pengelolaan bangunan bersejarah.

Gedung Sate Makin Terbuka untuk Publik, Revitalisasi Jabar Dapat Pengakuan Nasional
Revitalisasi Gedung Sate Bandung mendapat apresiasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dan dinilai sebagai best practice pengelolaan bangunan bersejarah.

INILAHKORAN.ID– Revitalisasi kawasan Gedung Sate di Kota Bandung mendapat pengakuan dari Tim Ahli cagar budaya nasional. Penataan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai mampu memadukan kepentingan pelestarian bangunan bersejarah dengan kebutuhan ruang publik tanpa melanggar ketentuan cagar budaya.

Bahkan, tim ahli menyebut revitalisasi Gedung Sate sebagai best practice atau praktik terbaik dalam pengelolaan bangunan cagar budaya berperingkat nasional. Penilaian tersebut disampaikan setelah tim melakukan evaluasi terhadap sejumlah perubahan fisik di kawasan pusat pemerintahan Jawa Barat itu.

Dalam peninjauan lapangan, tim ahli mengevaluasi berbagai elemen penataan, mulai dari pembukaan pagar depan, perubahan lanskap, pemilihan vegetasi, hingga pembenahan fasilitas publik.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, perubahan tersebut bukan semata-mata untuk mempercantik kawasan. Penataan diarahkan agar masyarakat memiliki ruang lebih leluasa untuk menikmati arsitektur Gedung Sate yang selama ini sebagian terhalang pagar dan aktivitas kendaraan.

Menurut Dedi, keterbukaan kawasan dapat mengembalikan pengalaman masyarakat dalam mengakses bangunan bersejarah tersebut. Apalagi, secara historis Gedung Sate tidak memiliki pagar depan seperti yang selama ini berdiri.

"Menikmati gedung ini dengan nilai-nilai spiritual kita itu enggak kena dan juga nilai sakral itu. Nah, kemudian dengan mobil tidak lewat sini dan muter, jauh lebih lancar dibanding lewat sini. Nah, ini kan kita bisa menikmati, orang bisa sore nongkrong di sini," ujar Dedi, Rabu (4/11/2026).

Dia juga menanggapi kritik terhadap desain pembatas kawasan yang sempat dianggap menyerupai bangunan zaman batu. Menurut Dedi, rancangan tersebut justru mengadopsi unsur ornamen yang terdapat pada Gedung Sate.

"Padahal ini kan ngambil dari Gedung Sate, ornamen candi bentar dari Gedung Sate," ucapnya.

Untuk mengantisipasi persoalan aksesibilitas, gerbang kawasan dirancang dapat digeser dan dibuka. Dengan demikian, pembatas tersebut tidak menghalangi mobilitas masyarakat maupun akses dalam kondisi darurat.

Vegetasi dan Fasilitas Publik Ikut Dievaluasi

Selain perubahan akses, penataan lanskap turut menjadi pembahasan penting dalam evaluasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Dedi secara khusus mempertanyakan keberadaan pohon kelapa sawit di halaman Gedung Sate karena dinilai tidak mencerminkan karakter lingkungan bangunan bersejarah.

Dia berpandangan, pemilihan tanaman harus mempertimbangkan keselarasan visual dan nilai historis kawasan. Terlebih, pohon kelapa sawit yang ada bukan merupakan vegetasi asli dari masa kolonial Belanda.

"Saya waktu itu melihat pohon ini tidak punya karakter dalam pandangan saya," katanya.

Tim ahli kemudian memberikan masukan agar kawasan Gedung Sate lebih mengutamakan tanaman peneduh dibandingkan pohon pengarah. Karakter arsitektur Gedung Sate dinilai sudah cukup kuat dan dikenal luas sehingga tidak membutuhkan vegetasi khusus untuk mengarahkan pandangan pengunjung.

Tabebuya menjadi salah satu tanaman yang direkomendasikan. Selain memiliki tajuk yang mendukung fungsi peneduh, jenis pohon ini dinilai memiliki akar yang tidak merusak serta menghasilkan bunga hampir sepanjang tahun.

"Yang diperlukan justru pohon peneduh. Di antaranya jenis apa? Tabebuya. Akarnya tidak merusak, kemudian dia bisa berbunga hampir sepanjang tahun," ujar salah seorang anggota tim ahli.

Evaluasi juga menyentuh fasilitas olahraga dan ruang terbuka. Jogging track tengah diperbaiki melalui proses fabrikasi ulang menggunakan material baru. Sementara itu, sejumlah area yang sebelumnya menggunakan rumput akan ditata kembali dengan rumput alami.

Dedi menekankan, pembenahan fasilitas tidak boleh mengabaikan kesesuaian material dan karakter lingkungan. Revitalisasi harus tetap menjaga identitas kawasan sebagai bangunan cagar budaya, bukan justru menghilangkan nilai historisnya.

Pengelolaan Ruang Publik Jadi Tantangan

Di tengah upaya membuka kawasan Gedung Sate bagi masyarakat, Dedi mengingatkan persoalan yang tidak kalah penting, yakni keberlanjutan pengelolaan setelah revitalisasi rampung.

Menurutnya, ruang publik yang semakin terbuka berpotensi kehilangan fungsi apabila tidak disertai pengawasan dan pengendalian aktivitas. Dia mengantisipasi munculnya persoalan ketertiban, termasuk penggunaan fasilitas secara tidak semestinya dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang tidak terkendali.

Dedi menilai, membangun fasilitas publik bukan perkara sulit. Namun, memastikan kawasan tetap bersih, terawat, dan tertib membutuhkan komitmen pengelolaan jangka panjang.

"Kalau ini enggak dipagar atau dibikin tembok, ini selesai, besok pasti diinjak-injak,” kata Dedi.

Karena itu, pembukaan akses publik bukan berarti membiarkan kawasan tanpa aturan. Pemprov Jabar tetap membutuhkan sistem pengamanan agar masyarakat dapat menikmati Gedung Sate tanpa mengorbankan ketertiban lingkungan.

Terlepas dari berbagai perubahan tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional memastikan revitalisasi Gedung Sate tidak melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya.

Tim menilai penataan yang dilakukan justru memperhatikan keberlanjutan fungsi bangunan bersejarah. Artinya, pelestarian tidak hanya berorientasi pada mempertahankan kondisi fisik, tetapi juga memastikan keberadaan cagar budaya tetap relevan dan memberikan manfaat bagi masyarakat lintas generasi.

"Tidak. Sama sekali tidak. Sampai saat ini tidak ada pelanggaran terhadap pelestarian budaya. Malah memikirkan keberlanjutan budaya buat masa kini dan masa depan," ujarnya.

Apresiasi tersebut semakin kuat setelah tim ahli menempatkan revitalisasi Gedung Sate sebagai model pengelolaan cagar budaya nasional yang dapat menjadi rujukan.

"Ini best practice tentang sebuah cagar budaya peringkat nasional yang kemudian dikelola, dikembangkan dan bisa dinilai kebermanfaatannya," katanya.

Menurut tim ahli, pengelolaan bangunan cagar budaya berstatus nasional selama ini belum seluruhnya diikuti pengembangan yang optimal. Revitalisasi Gedung Sate dinilai membuktikan bahwa bangunan bersejarah tetap dapat dikembangkan dan dimanfaatkan tanpa mengesampingkan prinsip pelestarian.

Meski mendapat penilaian positif, Dedi tidak ingin apresiasi tersebut dijadikan tolok ukur akhir keberhasilan revitalisasi. Dia menganggap hasil penataan yang berjalan saat ini masih belum maksimal dan membutuhkan pembuktian melalui pengelolaan jangka panjang.

Dedi pun meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum seluruh tahapan penataan selesai dan manfaatnya benar-benar terlihat.

"Ini baru seperempat baik, belum yang terbaik. Nanti kalau hasilnya tiga tahun ke depan, selesai kepemimpinan saya, baru dinilai apakah yang terbaik atau tidak," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana