Disnakertrans Jabar Ungkap, Ada 8 Kabupaten/Kota yang Tak Usulkan UMSK
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengungkapkan, baru 19 kabupaten/kota yang mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengungkapkan, baru 19 Kabupaten/Kota yang mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Delapan Kabupaten/Kota kata Kim, tidak mengajukan UMSK 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kalau tidak mengusulkan, ya tidak bisa kita tetapkan. Karena begini, UMK dan UMSK itu kan ditetapkan oleh Gubernur dengan rekomendasi bupati/wali kota dan itu sifatnya tidak wajib," ujar Kim dikutip Kamis 25 Desember 2025.
Penetapan UMSK 2026 yang telah diajukan ini lanjut dia, nanti akan diukur sesuai kriteria risiko dalam pekerjaan sektoral tersebut.
"Jumlahnya itu ada 18, kemudian plus 1. Kemarin ada 19 yang mengajukan, tetapi nanti penetapannya kembali lagi kepada ketentuan, apa yang memenuhi kriteria yang berisiko tinggi dan tinggi sekali," ucapnya.
Terlepas dari itu, Kim menegaskan secara regulasi, tidak ada kewajiban mengenai penetapan UMK maupun UMSK. Paling utama adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
"Sifatnya yang wajib itu adalah UMP dan UMSP, sehingga bagi Kabupaten/Kota yang mengajukan pun, itu arahan Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik sektor-sektornya. Kemudian bagi Kabupaten/Kota yang tidak mengajukan ya tidak bisa diproses untuk penetapannya oleh Pak Gubernur," terangnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMP dan UMSP 2026. Penetapan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik Rp126.369 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.191.232. Kenaikan UMP tersebut setara 5,7 persen, dengan menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,7.
Sedangkan UMSP diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. UMSP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995, atau naik Rp138.475 dari UMP 2025. Kenaikan UMSP tercatat 6,2 persen dengan menggunakan alpha 0,9, menjadikannya sektor dengan persentase kenaikan tertinggi.
Berdasarkan lampiran Kepgub tersebut, berikut 12 sektor konstruksi yang tercakup dalam UMSP 2026 Jawa Barat:
KBLI 41011 – Konstruksi Gedung Hunian
KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
KBLI 41020 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung
KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
KBLI 42102 – Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
KBLI 42201 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
KBLI 42929 – Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
KBLI 43214 – Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
KBLI 43901 – Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang
KBLI 43904 – Pemasangan Kerangka Baja
KBLI 43909 – Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl.
Sementara UMK 2026, Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Berikut besaran UMK 2026 di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat berdasarkan urutan nilai tertinggi ke terendah:
1. Kota Bekasi Rp5.999.443,
2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885,
3. Kabupaten Karawang Rp5.886.853,
4. Kota Depok Rp5.522.662,
5. Kota Bogor Rp5.437.203,
6. Kabupaten Bogor Rp5.161.769,
7. Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856,
8. Kota Bandung Rp4.737.678,
9. Kota Cimahi Rp4.090.568,
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711,
11. Kabupaten Bandung Rp3.972.202,
12. Kabupaten Sumedang Rp3.949.856,
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.831.926,
14. Kabupaten Subang Rp3.737.482,
15. Kabupaten Cianjur Rp3.316.191,
16. Kota Sukabumi Rp3.192.807,
17. Kota Tasikmalaya Rp2.980.336,
18. Kabupaten Indramayu Rp2.910.254,
19. Kabupaten Cirebon Rp2.880.798,
20. Kota Cirebon Rp2.878.646,
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874,
22. Kabupaten Majalengka Rp2.595.368,
23. Kabupaten Garut Rp2.472.227,
24. Kabupaten Ciamis Rp2.373.644,
25. Kabupaten Kuningan Rp2.369.380,
26. Kota Banjar Rp2.361.241, dan
27. Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250.
Sedangkan untuk UMSK, ada 19 Kabupaten/Kota yang mengusulkan antaranya Kota Bekasi, Karawang, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kota Tasikmalaya dan Garut.
Sedangkan yang tidak mengajukan UMSK 2026 seperti, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Banjar.***
Editor : JakaPermana

