Penetapan UMP 2026 Dipastikan Mundur Lagi, Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadwalkan dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, besok, Senin 8 Desember 2025 dipastikan mundur lagi.

Penetapan UMP 2026 Dipastikan Mundur Lagi, Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadwalkan dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, besok, Senin 8 Desember 2025 dipastikan mundur lagi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Firman Desa mengatakan, dipastikan UMP Jabar 2026 belum bisa diumumkan karena regulasinya belum dirilis pemerintah pusat.

"Regulasinya sampai hari ini belum turun. Jadi besok enggak mungkin pengumuman UMP," kata Firman kepada INILAH, Minggu 7 Desember 2025.

Kalaupun sudah turun lanjut dia, masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum UMP 2026 Jabar ditetapkan. Salah satunya, hasil formulasi penghitungan upah yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau dari regulasi anyar tersebut, harus dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan.

"Karena harus dibahas dulu di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan belum membahas, karena regulasinya belum turun," ucapnya.

Disinggung kapan kemungkinan penetapan UMP 2026 Jabar dilakukan, Firman mengaku tidak dapat memprediksi. Namun yang pasti kata dia, penetapan UMP harus dilakukan dalam Desember ini. 

Sebab, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga harus dilakukan pada bulan ini dan tidak diperkenankan ditetapkan pada tahun depan.

"Nah, sampai kapannya, kita juga enggak tahu pasti. Hanya saja sering disampaikan oleh Pak Menaker (Yassierli), penetapan upah minimum tidak akan sampai lewat 31 Desember. Jadi sebelum itu, pasti ada penetapan upah minimum," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, UMP 2036 secara nasional telah diputuskan dan sedang tahap sosialisasi sebelum disampaikan kepada publik.

Dari bocoran draft RPP Perubahan Kedua PP Nomor 36 Tahun 2021, dijadwalkan UMP ditetapkan pada 8 Desember dan UMK pada 15 Desember 2025. 


Editor : JakaPermana