UMP Jabar 2026 Naik Rp126 Ribu, Dedi Mulyadi Ambil Jalan Tengah Antara Buruh dan Pengusaha
UMP Jabar 2026 diumumkan langsung Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 24 Desember 2025. Jalan tengah yang diambil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601, naik Rp126.368 dibandingkan UMP 2025. Jalan tengah diambil Dedi Mulyadi?
UMP Jabar 2026 diumumkan langsung Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 24 Desember 2025.
Penetapan UMP 2026 menjadi titik temu dari tarik-menarik kepentingan antara serikat buruh dan kalangan pengusaha yang berlangsung cukup dinamis sepanjang proses pembahasan.
Pemprov Jabar memilih formulasi pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan dan stabilitas ekonomi daerah.
“Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya, itu (menggunakan) 0,7 (alpha),” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh masukan yang berkembang, termasuk rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Menurut Dedi, dinamika perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha merupakan hal yang tidak terelakkan dalam penetapan upah minimum. Namun, pemerintah daerah harus berada di posisi penyeimbang.
“Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi yang satu pengen murah kan biasa. Tetapi kan kita harus ngambil pada sisi tengah-tengah, itu adalah akomodatif terhadap kepentingan buruh, kepentingan pekerja tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi,” tuturnya.
Dalam proses penetapan UMP 2026, Pemprov Jabar berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formulasi tersebut mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen.
Di sisi lain, serikat buruh mendorong agar penetapan UMP merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta mempertimbangkan kajian International Labour Organization (ILO) terkait kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan pendekatan tersebut, buruh mengusulkan UMP 2026 berada di angka Rp3.833.318.
Sementara itu, kalangan pengusaha yang diwakili Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,5, yang menghasilkan kenaikan 4,745 persen atau UMP sebesar Rp2.295.206.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengungkapkan, adanya disparitas signifikan antara KHL dan UMP yang berlaku. Berdasarkan perhitungan, KHL Jawa Barat berada di angka Rp4.122.871, sementara UMP 2025 hanya Rp2.191.232.
“Sedangkan, KHL sebesar Rp4.122.871 dengan UMP 2025 senilai Rp2.191.232 pastinya ada disparitas. Namun, soal tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jabar sebesar 6,77 persen itu juga harus diperhatikan, karena nomor tingga tertinggi di Indonesia,” kata Firman.
Firman menilai, keseimbangan kebijakan menjadi kunci agar kenaikan upah tidak justru memicu peningkatan pengangguran. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemprov Jabar akhirnya memilih alpha 0,7 sebagai titik moderat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemprov Jabar mengambil nilai alpha di 0,7. Sehingga UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen atau Rp126.368 dari UMP 2025. Itu pun kalau itu disetujui oleh Pak Gubernur,” katanya.
Keputusan ini menegaskan sikap Pemprov Jabar yang berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan kelangsungan dunia usaha, di tengah tantangan tingginya tingkat pengangguran dan tekanan ekonomi global yang masih berlanjut.***
Editor : Bsafaat


