Buruh Jawa Barat Menanti Keputusan UMP 2026: Daftar Rekomendasi UMK Tiap Daerah
Buruh di Jawa Barat menanti keputusan UMP 2026. Gubernur Dedi Mulyadi dijadwalkan menandatangani UMP hari ini, 24 Desember 2025, setelah meninjau rekomendasi UMK tiap kabupaten/kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Hari ini, Buruh di Jawa Barat menanti keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, setelah pemerintah daerah mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Keputusan ini menjadi momen penting bagi pekerja yang berharap kenaikan upah sejalan dengan kebutuhan hidup dan inflasi.
Rekomendasi UMK 2026 per Kabupaten/Kota
Berikut daftar rekomendasi UMK 2026 dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kota Depok: Rp5.565.292 – Rp5.480.031 – Rp5.522.662 (mengusulkan seluruh rekomendasi dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah)
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.777,09
Harapan Buruh dan Tantangan Pemerintah
Buruh berharap UMP 2026 dapat menyesuaikan kebutuhan hidup layak dan daya beli masyarakat, sekaligus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kota Depok menjadi salah satu contoh yang mengusulkan seluruh rekomendasi UMK dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah sebagai upaya mencari titik keseimbangan yang adil.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, setelah meninjau seluruh rekomendasi UMK, keputusan resmi UMP 2026 akan ditandatangani hari ini, 24 Desember 2025.
Menurut Dedi, langkah ini bertujuan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan anggaran dan perencanaan gaji di awal tahun.
"Penetapan UMP 2026 ini menjadi komitmen Pemprov Jabar untuk menjaga kesejahteraan buruh sambil tetap memperhatikan kondisi dunia usaha," kata Dedi.
Dengan penandatanganan ini, UMP 2026 resmi menjadi acuan bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


