Buruh Kecewa, Kenaikan UMP Jabar 2026 Masih Jauh dari Rerata UMK
Keputusan UMP 2026 Jabar tersebut menuai protes keras dari serikat buruh, karena dinilai tidak sesuai harapan. Di mana, Penetapan UMP 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu 24 Desember 2025 kemarin.
Keputusan UMP 2026 Jabar tersebut menuai protes keras dari serikat buruh, karena dinilai tidak sesuai harapan. Di mana, Penetapan UMP 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik Rp126.369 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.191.232. Kenaikan UMP tersebut setara 5,7 persen, dengan menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,7.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana kecewa lantaran Pemprov Jabar menggunakan indeks tertentu atau alpha di angka 0,7.
"Terkait UMP, kita ya cukup aneh juga kan gitu. Kenapa alpanya hanya memakai 0,7? Kenapa tidak dimaksimalkan di 0,9?," ujar keluh Dadan saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Kamis 25 Desember 2025.
UMP 2026 di angka Rp2,3 juta, kata dia, masih jauh di bawah rata-rata Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Padahal menurutnya, setidaknya nilai UMP 2026 dapat berada di jumlah rerata UMK 2026.
"Padahal UMP Jawa Barat itu ya, dibandingkan dengan rata-rata upah minimum kabupaten/kota yang ada Jawa Barat itu masih jauh. Rata-rata upah minimum kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat itu adalah Rp3,5 juta," ucapnya.
Sisi lain, hasil kajian International Labour Organization (ILO) untuk kebutuhan hidup layak (KHL) Jabar bahkan di angka Rp4,1 juta.
"Tapi UMP-nya baru Rp2,3 juta yang disahkan oleh Gubernur. Itu masih jauh dari rata-rata upah," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

