UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Dedi: Buruh dan Pengusaha Terakomodasi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan UMP 2026, menjaga kesejahteraan buruh sekaligus stabilitas dunia usaha di Jawa Barat.

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Dedi: Buruh dan Pengusaha Terakomodasi
Ilustrasi upah.

INILAHKORAN.ID - Menjelang 2026, Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik, tanpa memberatkan pengusaha. 

Keputusan ini diambil dengan cermat agar kesejahteraan buruh terpenuhi, sekaligus dunia usaha tetap stabil.

Di Gedung Pakuan, Rabu (24/12/2025) Kota Bandung, Dedi menjelaskan, buruh tentu ingin kenaikan setinggi-tingginya, sementara pengusaha ingin seminimal mungkin. 

“Itu wajar. Kami menyesuaikan agar adil bagi kedua pihak dan tetap memperhatikan kondisi ekonomi,” ujarnya.

Jalan Tengah

Dedi mengaku mengambil jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan buruh dan pengusaha dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi. 

"Kita harus ngambil sisi tengah-tengah. Sisi tengah-tengah itu akomodatif terhadap kepentingan buruh, kepentingan pekerja," ujar Dedi.  

Dengan kenaikan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 atau naik 5,7 persen dari tahun sebelumnya, buruh mendapatkan tambahan penghasilan yang diharapkan membantu kebutuhan keluarga. 

Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 naik menjadi Rp2.339.995, atau 6,2 persen, menjadikannya sektor dengan persentase kenaikan tertinggi.

Tekankan Pentingnya Pemerataan Industri

Dedi menekankan pentingnya pemerataan industri di seluruh Jawa Barat agar tidak terjadi disparitas upah. 

“Harapannya, investasi tidak hanya bertumpu di satu kabupaten, tetapi menyebar ke berbagai daerah sesuai kawasan industri,” kata Dedi.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 untuk UMP, dan Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 untuk UMSP, memastikan kenaikan upah tetap adil bagi buruh sekaligus aman bagi pengusaha. ***


Editor : Gin gin T Ginulur