Sikap Kami: Ironi Digitalisasi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meluncurkan aplikasi 'Imah Aing' untuk mempermudah warga memperoleh bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
RUMAH, bagi sebagian orang mungkin hanya berupa bangunan. Tapi bagi banyak lainnya, rumah adalah tempat paling sederhana untuk merasa aman. Tempat pulang setelah seharian letih bekerja dan tempat hidup dijalani meski serbakekurangan.
Namun, tak semua rumah bisa menjadi pelindung sempurna. Ada dinding-dinding retak, atap bocor, lantai lembap, dan ruang sempit yang terpaksa dihuni banyak jiwa. Di sinilah, bantuan
untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tak sekadar program, tapi jalan menuju martabat.
Janji itu kemudian datang dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam bentuk layar. Lewat aplikasi ‘Imah Aing’, Dedi menawarkan akses langsung, lebih cepat dan tanpa perantara bagi program
perbaikan Rutilahu. Terobosan ini memotong jalur panjang birokrasi.
Secara teori, aplikasi ini menjadi jawaban atas keluhan klasik warga: sulitnya mengakses bantuan tanpa melalui jalur aspirasi politik atau bantuan “orang dalam”. Hanya saja, di balik
semangat digitalisasi, ada paradoks yang cukup mengkhawatirkan.
Teknologi justru akan menjadi batas baru yang menyaring kelompok paling rentan. Padahal mereka seharusnya menjadi prioritas utama program ini. Dalam konteks masyarakat ekonomi bawah, digitalisasi malah bisa jadi penghambat.
Ketika layanan dialihkan ke platform digital, pemerintah secara tidak langsung menetapkan syarat baru: kepemilikan gawai, literasi teknologi, dan koneksi internet yang stabil. Bagi warga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok, syarat teknis ini bisa jadi persoalan.
Mereka yang “gagap teknologi” terancam kembali tertinggal di belakang yang lebih mahir menggunakan aplikasi. Jika tidak dirancang dengan empati, digitalisasi bukan menghapus
ketimpangan, tapi malah memperlebar jurang akses.
Kepercayaan pada sistem digital seringkali melampaui kesiapan infrastruktur dan tata kelola. Pengajuan mandiri, membuka ruang persoalan klasik: data tak akurat, manipulasi kondisi, hingga pengajuan berulang.
Tanpa verifikasi lapangan yang kuat dan partisipasi komunitas lokal seperti RT/RW, aplikasi ini berisiko menjadi sekadar etalase dari masalah lama. Transparansi yang dijanjikan pun perlu diuji. Apakah publik bisa melihat proses seleksi secara terbuka? Atau alasan penolakan?
Masalah lainnya adalah legalitas tanah yang menjadi syarat dari pengajuan perbaikan lewat aplikasi ‘Imah Aing’. Dalam realitas sosial, banyak warga miskin yang hidup di area abu-abu
kepemilikan tanah. Jika aspek ini tak diantisipasi, aplikasi secanggih apa pun hanya akan melayani mereka yang sudah relatif ‘aman’ secara administratif.
Keberhasilan program perbaikan Rutilahu tidak bisa diukur dari berapa banyak orang yang mengunduh aplikasi ‘Imah Aing’. Program ini disebut berhasil jika ukurannya dilihat dari berapa banyak warga paling rentan yang rumahnya benarbenar diperbaiki.
Digitalisasi seharusnya menjadi alat, bukan tujuan. Jangan sampai, aplikasi ‘Imah Aing’ menjadi penghalang baru, bukan sebagai jembatan. Maka, ‘Imah Aing’ tetap harus disertai layanan offline yang aktif menjangkau warga. Tanpa itu, teknologi berisiko hanya menjadi simbol kemajuan, yang justru menjauh dari warga paling membutuhkan. *
Editor : Gin gin T Ginulur

