Sikap Kami: Mengawal Upah, Merawat Kerja

Upah selalu lebih dari sekadar angka, tapi harapan yang digenggam pekerja setiap akhir bulan, sekaligus hitung-hitungan di meja pengusaha.

Sikap Kami: Mengawal Upah, Merawat Kerja
Demo buruh di depan Gedung Sate beberapa waktu lalu. (Foto: Dok InilahKoran)

UPAH selalu lebih dari sekadar angka, tapi harapan yang digenggam pekerja setiap akhir bulan, sekaligus hitung-hitungan di meja pengusaha.

Di Jawa Barat, penetapan upah minimum 2026 kembali berdiri di persimpangan rawan: antara menanjaknya kebutuhan hidup dan denyut industri yang belum sepenuhnya pulih.

Kenaikan upah bukanlah kesalahan. Pekerja layak hidup bermartabat. Namun pengalaman nyata beberapa tahun terakhir memberi peringatan yang tak boleh diabaikan.

Sepanjang 2025, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi Jawa Barat. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga November 2025, lebih dari 79 ribu pekerja di Indonesia terkena PHK.

Angka itu bukan sekadar statistik. Di kawasan industri Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Bogor dan Bandung Raya, ribuan buruh di sektor tekstil, garmen, alas kaki, hingga elektronik terpaksa pulang tanpa kepastian.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat lebih dari 15 ribu kasus PHK terjadi sepanjang 2025, dengan konsentrasi terbesar di wilayah industri padat karya.

Pabrik mengurangi jam kerja, menutup lini produksi, bahkan memilih hengkang ketika biaya produksi tak lagi seimbang dengan pesanan.

Di balik setiap angka PHK, ada cerita keluarga yang tiba-tiba kehilangan penghasilan, cicilan yang tertunda, dan masa depan yang kembali kabur.

Ironinya, upah yang terlalu tinggi di luar kemampuan industri justru bisa mempercepat badai itu datang. Ketika ongkos produksi melonjak dan daya saing menurun, pilihan paling mudah, meski menyakitkan, memangkas tenaga kerja. Upah yang diharapkan menjadi penyangga hidup, berubah menjadi pintu keluar dari dunia kerja.

Namun menahan upah serendah mungkin juga bukan jawaban. Biaya hidup di kota-kota Jawa Barat tak pernah benar-benar turun.

Harga pangan, transportasi, dan hunian terus menekan. Upah yang tak bergerak hanya akan melahirkan kelelahan sosial yang sama berbahayanya, memupuk ketimpangan, dan memicu keresahan berkepanjangan.

Karena itu, jalan tengah bukan sikap abu-abu, melainkan pilihan paling rasional. Upah minimum harus naik dengan perhitungan matang, bertumbuh tanpa mematahkan.

Cukup untuk menjaga martabat pekerja, namun tetap memberi ruang bernapas bagi industri agar bertahan dan tidak mengulang kisah PHK yang sudah terlalu sering terjadi di Jawa Barat.

Negara tak boleh berhenti pada penetapan angka. Perlindungan bagi pekerja terdampak PHK, insentif bagi industri padat karya, pengawasan ketenagakerjaan, serta penciptaan iklim usaha yang sehat harus berjalan seiring.

Tanpa itu, upah hanya akan menjadi angka indah di atas kertas, dibayar mahal dengan kehilangan pekerjaan.

Di Jawa Barat, upah seharusnya menjadi jembatan, bukan jurang, menautkan kesejahteraan dengan keberlanjutan. Sebab pekerjaan yang bertahan jauh lebih bermakna daripada upah tinggi yang tak sempat dinikmati. ***


Editor : Gin gin T Ginulur