Disnaker KBB Telusuri Pemicu Aksi Protes Warga ke PT Royal Abadi Sejahtera
Disnaker KBB telah memanggil manajemen PT Royal Abadi Sejahtera terkait aksi demo puluhan buruh di depan pabrik mereka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menurunkan tim pemantau dan melakukan pendataan menyeluruh terkait aksi unjuk rasa yang melumpuhkan aktivitas PT Royal Abadi Sejahtera di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, pada Selasa (30/6/2026).
Gelombang protes yang diikuti puluhan warga setempat ini dipicu oleh keputusan perusahaan untuk mengakhiri kerja sama dengan penyedia tenaga kerja lama dan beralih ke vendor baru, yakni PT Aira Multi Daya, yang kemudian mewajibkan seluruh tenaga kerja kontrak menjalani seleksi ulang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja KBB, Yoppie Indrawan Iskandar menjelaskan, berdasarkan penelusuran di lapangan, dari hasil penyaringan yang dilakukan oleh manajemen baru tersebut, terdapat enam orang pekerja yang dinyatakan tidak lolos dan tidak diperpanjang hubungan kerjanya.
Penolakan terhadap hasil seleksi inilah yang mendorong para pekerja bersama warga sekitar turun ke jalan guna menuntut kejelasan dan meminta agar tetap dipekerjakan. Selain enam orang tersebut, masih terdapat satu pekerja lain yang berpotensi mengalami nasib serupa meski keputusan akhirnya belum ditetapkan secara resmi.
“Dari hasil proses seleksi ulang tersebut terdapat enam orang pekerja yang dinyatakan tidak lolos. Keenam pekerja itu kemudian meminta agar tetap dipekerjakan sehingga memicu terjadinya aksi unjuk rasa,” kata Yoppie, Rabu (1/7/2026).
Merespons ketegangan yang terjadi, Disnaker KBB berkomitmen untuk memanggil manajemen PT Royal Abadi Sejahtera guna meminta klarifikasi, serta memastikan seluruh prosedur pergantian tenaga kerja telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap pemutusan hubungan kerja wajib melalui mekanisme yang sah, termasuk perundingan bersama dan pemenuhan seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Penyelesaian sengketa ini akan terus dikawal hingga ditemukan titik temu yang melindungi kepentingan kedua belah pihak," tegasnya.
Ketua RT01/04, Poniman mengungkapkan kekecewaan atas buruknya komunikasi yang terjadi pasca pengalihan pengelolaan tenaga kerja ke yayasan baru.
Ia menilai, warga sekitar selama ini sangat mendukung operasional perusahaan dan bahkan sering membantu proses bongkar muat barang.
Warga merasa kecewa lantaran komitmen awal saat pendirian pabrik yang memprioritaskan tenaga kerja lokal seolah dilupakan, padahal dulunya setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Dulu saat masih di bawah yayasan lama, masalah kecil bisa diselesaikan dengan baik. Namun sejak dipegang Yayasan Aira, persoalan yang menyangkut nasib warga justru tak ada titik terang. Kami hanya berharap janji memprioritaskan tenaga kerja lokal tetap ditepati,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

