PTUN Menangkan Buruh Soal UMSK 2026, KSPSI Desak Dedi Mulyadi Jangan Banding
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan serikat pekerja, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bandung yang mengabulkan gugatan serikat pekerja, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 menjadi pukulan bagi kebijakan pengupahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menyusul kemenangan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, segera melaksanakan putusan pengadilan dengan menerbitkan keputusan UMSK baru sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.
Gugatan yang diajukan Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut menyatakan kebijakan UMSK 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, bertentangan dengan rekomendasi yang sebelumnya diajukan bupati dan wali kota di sejumlah daerah.
Konsekuensinya, penetapan UMSK pada beberapa kabupaten dan kota dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, amar putusan PTUN secara tegas memerintahkan gubernur untuk memperbaiki keputusan yang telah diterbitkan.
"Gubernur dalam Putusan Tersebut diperintahkan untuk membuat SK UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota tersebut," ujar Roy dalam keterangan resminya dikutip Rabu (1/7/2026).
Daerah yang masuk dalam putusan tersebut meliputi Kabupaten Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur dan Garut. Menurut serikat pekerja, para buruh di wilayah tersebut berhak memperoleh upah sektoral sesuai hasil rekomendasi daerah yang selama ini tidak sepenuhnya diakomodasi Pemprov Jawa Barat.
Sebab itu, KSPSI meminta Dedi Mulyadi tidak menempuh upaya hukum lanjutan dan memilih menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
"Oleh karena itu kami butuh Jawa Barat berharap gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja/buruh disektor industri kab/kota yang diputuskan UMSK nya oleh pengadilan dapat menikmati upah minimun sektor," pintanya.
Persoalan UMSK 2026 berawal dari perbedaan signifikan, antara rekomendasi pemerintah daerah dengan keputusan yang akhirnya ditetapkan gubernur.
Serikat pekerja menilai, banyak sektor industri yang sebelumnya diusulkan kabupaten dan kota justru dipangkas dalam keputusan gubernur.
Di Kota Bekasi misalnya, sebanyak 58 sektor industri direkomendasikan masuk UMSK, namun hanya 11 sektor yang disetujui. Kota Cimahi mengusulkan delapan sektor industri, tetapi hanya tiga yang ditetapkan.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Cirebon. Dari 26 sektor industri yang diusulkan, hanya tujuh yang masuk dalam keputusan gubernur. Sementara Kabupaten Bandung Barat yang mengajukan 21 sektor industri hanya mendapatkan persetujuan untuk delapan sektor.
Di Kota Depok, usulan 17 sektor industri menyusut menjadi dua sektor. Adapun Kota Tasikmalaya hanya memiliki satu sektor industri yang ditetapkan dalam UMSK.
"Rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi 60 jenis sektor industri, ditetapkan 22. Kabupaten Karawang 120 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 24," katanya.
Selain itu, Kabupaten Subang yang mengajukan 15 sektor industri hanya memperoleh empat sektor dalam keputusan gubernur. Kabupaten Bogor dari usulan 33 sektor hanya disetujui 11 sektor.
Sementara Kabupaten Indramayu, menjadi salah satu daerah yang rekomendasinya diterima sepenuhnya. Adapun Kabupaten Purwakarta mengalami perubahan klasifikasi sektor industri, sehingga jumlah sektor yang ditetapkan menjadi enam sektor industri dengan lima kode KBLI.
Di tengah tuntutan buruh agar putusan segera dijalankan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi sinyal akan melawan putusan tersebut melalui proses banding.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat, Yogi Gautama menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PTUN Bandung. Selain itu, terdapat tiga perkara lain terkait UMSK yang saat ini masih bergulir di pengadilan.
Meski demikian, Yogi mengindikasikan Pemprov Jawa Barat kemungkinan besar akan membawa perkara tersebut ke tingkat peradilan berikutnya.
"Anggaplah mengabulkan seluruh gugatan, ya kita banding nampaknya," ungkapnya.***
Editor : JakaPermana

