Bakal Digugat Buruh ke PTUN Terkait UMSK 2026, Ini Kata Erwan Setiawan
Buruh mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bila keputusan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 tidak direvisi kembali, sesuai usulan bupati dan wali kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Buruh mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bila keputusan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 tidak direvisi kembali, sesuai usulan bupati dan wali kota.
Merespon hal ini, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengaku akan mengikuti semua proses hukum, bila nyatanya buruh betul-betul menggugat ke PTUN, terkait UMSK.
"Kita ikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dan kita taat hukum. Kita ikuti," ujar Erwan.
Sementara hingga kini, buruh masih bersikukuh agar rekomendasi yang diusulkan supaya diamini dan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMSK 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menuturkan, pihaknya secara tegas menolak semua keputusan UMSK 2026 yang diteken oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada akhir Desember 2025.
Serikat buru menganggap, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Roy mencontohnyan, seperti di Kota Bekasi, usulan UMSK ditetapkan untuk 58 jenis sektor Industri, namun yang ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri.
Kemudian, UMSK Kota Cimahi dari delapan jenis sektor industri yang diusulkan, ditetapkan oleh gubernur hanya tiga jenis sektor industri.
"Rekomendasi UMSK Kota Bandung 16 jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur hanya 11 (sebelas) jenis sektor industri," kata Roy melalui keterangan resminya, Senin 5 Januari 2025.
Lalu Kabupaten Cirebon, sebelumnya merekomendasikan ada 26 jenis sektor industri, akan tetapi gubernur hanya menyetujui tujuh jenis sektor industri. Kabupaten Bandung Barat dari usulan 21 jenis sektor industri, hanya delapan yang disetujui.
"UMSK Kota Depok dari 17 jenis sektor industri, ditetapkan hanya dua. Kota Tasikmalaya satu jenis sektor industri, dan ini sesuai rekomendasi," ucap Roy.
Meski ada yang disetujui, Roy mengatakan, untuk wilayah lain seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Bogor, Majalengka, dan Garut belum disetujui.
"Rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi 60 jenis sektor industri, ditetapkan 22. Kabupaten Karawang 120 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 24," paparnya.
Selanjutnya, di Kabupaten Subang dari usulan 15 jenis sektor industri, yang ditetapkan hanya empat. UMSK Kabupaten Indramayu usulannya disetujui. Untuk Kabupaten Bogor dari 33 hanya 11 yang disetujui.
"Rekomendasi UMSK Kabupaten Purwakarta lima jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur enam jenis sektor industri dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi enam jenis sektor industri dengan lima kode KBLI," katanya.
Kabupaten Sukabumi, dari tujuh jenis sektor industri yang diusulkan, hanya tiga jenis yang ditetapkan. Sumedang dari 17 usulan hanya tiga yang ditetapkan. Selanjutnya, rekomendasi UMSK Kabupaten Majalengka empat jenis sektor industri, hanya tiga ditetapkan. Kabupaten Cianjur dua jenis sektor industri, hanya satu yang diterima.
"Sedangkan rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan/ditolak," ucapnya.
Dari semua usulan yang sudah jelas ditolak oleh Pemprov Jabar, Roy memastikan, Buruh tidak menyetujui keputusan UMSK 2026 terbaru yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Dia memastikan, Pemprov Jabar belum mengakomodir semua rekomendasi dari kabupaten dan kota.
"Kami buktikan dari rekomendasi bupati/wali kota dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, termasuk nilai angka rekomendasi UMSK dengan yang ditetapkan juga tidak sesuai angkanya," kata Roy.
Menurut Roy, Dedi Mulyadi tidak mendapatkan informasi data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat sebagai dinas teknis. Sehingga, gubernur menyampaikan pernyataan tidak sesuai dengan data-data yang ada.
"Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut, mengingat, ketentuan Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyatakan gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wal ikota," ujarnya.
Maka dari itu kata dia, buruh akan terus melakukan berbagai upaya agar usulan UMSK 2026 dari kabupaten dan kota disetujui, baik dengan menempuh jalur hukum hingga melangsungkan aksi mogok massal.
"Kami menolak Kepgub UMSK Tahun 2026 dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota. KSPSI Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan perjuangan baik secara Aksi Turun ke jalan, Mogok Kerja maupun upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

