Bupati Bogor dan PT Sentul City Mangkir, Warga Desak Presiden Berikan Sanksi

Warga Sentul City akan melaporkan Bupati Bogor ke Presiden dan meminta KPK mengusut kerugian negara akibat PSU belum diserahterimakan

Bupati Bogor dan PT Sentul City Mangkir, Warga Desak Presiden Berikan Sanksi
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan PT Sentul City kembali mangkir saat dipanggil PTUN Bandung untuk dimintai keterangan mengenai belum diserahterimakannya PSU kepada Pemkab.

INILAHKORAN.ID - Bupati Bogor dan PT Sentul City, kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir tanpa alasan yang jelas dari panggilan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Warga Perum Sentul City pun mendesak agar Presiden memberikan sanksi kepada Bupati Bogor, dan KPK agar mengusut kerugian negara yang ditimbulkan akibat belum diserahkannya PSU

"Kami pun menuntut dan mendesak agar Presiden memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan Pengadilan tentang PSU Sentul City dan kepada KPK, untuk segera melakukan penindakan terhadap tergugat karena diduga telah menimbulkan kerugian negara," kata  perwakilan kuasa hukum warga Alghiffari Aqsa, Kamis (9/4/2026). 

 Panggilan sidang sendiri dijadwalkan Selasa, (7/4/2026) kemarin. Sidang sendiri beragendakan meminta keterangan para pihak terkait belum dilaksanakannya putusan perkara nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengenai serah terima Prasarana, Saran dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City, dari pengembang atau PT. Sentul City kepada Bupati Bogor.

Permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi lanjutan, yang diajukan warga Sentul City melalui kuasa hukumnya dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office pada (5/3/2026). 

Pembangkangan Terhadap Hukum

Warga pun menilai absennya Bupati Bogor Rudy Susmanto dan PT Sentul City adalah bukti nyata pembangkangan hukum yang sengaja mencederai marwah dan wibawa PTUN.

"Terhitung sudah 40 bulan sejak putusan ini dinyatakan inkracht pada 2 Desember 2022, dan meskipun telah ditegur dan diperintahkan oleh PTUN Bandung untuk melaksanakan putusan, namun Bupati Bogor tetap tak bergeming, mengabaikan berbagai korespondensi warga yang meminta pelaksanaan putusan secara sukarela. Sikap diam dan pengabaian ini dianggap sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," katanya.

Alghiffari Aqsa menuturkan, ketidakhadiran Bupati Bogor dan PT Sentul City, menandakan mereka sama sekali tidak memiliki niat baik untuk menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan PSU di Sentul City sebagaimana perintah pengadilan.

Warga Sentul City Makin Dirugikan

Akibat penundaan eksekusi ini, PT Sentul City, selaku pengembang dianggap menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga

"Contoh tindakan sewenang-wenang, seperti penarikan biaya pemeliharaan yang secara nyata dilarang oleh Mahkamah Agung, kerusakan PSU, warga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan pengangkutan sampah bagi warga yang tidak membayar BPPL karena menaati putusan Mahkamah Agung, dan melarang dan menghalangi RT/RW dalam menjalankan fungsi Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan (K3)," tutur Alghiffari Aqsa.

Ia menegaskan, pembangkangan Bupati Bogor juga berpotensi merugikan negara karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan PSU (seperti parkir dan reklame) justru dinikmati oleh pihak swasta. 

Hal ini juga mengabaikan perhatian dan peringatan dari KPK terhadap Pemkab Bogor sejak (7/10/2020), karena dianggap tidak serius dalam proses serah terima PSU

Bupati Bogor Abaikan Serah Terima PSU

Selanjutnya, ada laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya yang menyatakan Bupati Bogor telah melakukan maladministrasi karena mengabaikan kewajibannya terkait serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City

"Sedangkan, Ketua PTUN Bandung menegaskan, apabila pada panggilan berikutnya Bupati Bogor dan PT Sentul City, masih tidak hadir, maka sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), dan petunjuk pelaksanaan pengawasan pelaksanaan putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), termohon Eksekusi yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan pada media massa cetak," tegas Alghiffari.

Ia melanjutkan, Ketua PTUN Bandung juga akan melaporkan pembangkangan putusan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), maupun Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan termohon eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.


Editor : Ahmad Sayuti