Lahan Klien Diduga Diserobot Sentul City, Aldi Raharjo mengadu ke Polres Bogor

Kuasa hukum Hendra pemilik lahan di Desa Cikeas yaitu Aldi Raharjo membuat laporan pengaduan ke Sat Reskrim Polres Bogor.

Lahan Klien Diduga Diserobot Sentul City, Aldi Raharjo mengadu ke Polres Bogor
Aldi Raharjo sebagai kuasa hukum Hendra pemilik lahan di Desa CIkeas membuat laporan pengaduan ke Polres Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Kuasa hukum Hendra pemilik lahan di Desa Cikeas, Aldi Raharjo membuat laporan pengaduan ke Sat Reskrim Polres Bogor.

Hal itu karena lahan kebun kliennya seluas 7.000 meter dirusak dan diserobot pihak yang mengaku perwakilan PT Sentul City Tbk.

"Sore ini kami melaporkan PT Sentul City Tbk karena diduga melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik klien kami pada pekan kemarin," kata Aldi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Dia menerangkan, lahan perkebunan milik kliennya terbagi dalam tujuh bidang, di satu hamparan.

Setiap bidang lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang masih atas nama ibu dari Hendra, kliennya. Dimana tahun penerbitan SHM pada 2003 dan 2021.

"Awalnya mereka datang mengaku mau beli lahan klien kami, ternyata besok lusa, datang dan membuldoser lahan perkebunan milik Hendra," terangnya.

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengurus surat pendaftaran keterangan tanah (SPKT) tidak sengketa ke Kementerian ATR/BPN.

Sementara dari Pemdes Cikeas menyebut tidak ada plotingan kepemilikan lahan oleh PT Sentul City Tbk.

"Tanah sudah ber-SHM, tetapi kok tiba-tiba diakui milik PT Sentul City Tbk. Plang kepemilikan lahan milik klien kami juga kok dirusak," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani