DPRD KBB Desak Penertiban Lahan Telantar, Petani di Wilayah Selatan Minta Kepastian

Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi mendesak penertiban lahan telantar dan kepastian hukum bagi petani di wilayah selatan Bandung Barat.

DPRD KBB Desak Penertiban Lahan Telantar, Petani di Wilayah Selatan Minta Kepastian
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi desak Pemkab Bandung Barat segera menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044 secara konsisten dan berkeadilan.

INILAHKORAN.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sandi Supyandi mendesak pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 secara konsisten dan berkeadilan, terutama di wilayah selatan.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Kecamatan Cililin, Cipongkor, Sindangkerta, Gununghalu, dan Rongga. Menurut Sandi, penegakan aturan tata ruang harus disertai kepastian hukum bagi petani yang telah menggarap lahan secara turun-temurun.

Perda RTRW menetapkan Bandung Barat sebagai Kabupaten Agroindustri dan Wisata Ramah Lingkungan. Namun, Sandi menilai tujuan tersebut sulit diwujudkan apabila masyarakat yang mengelola lahan pertanian belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.

"Realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan mencolok, ribuan warga telah menggarap lahan secara turun-temurun, menanam padi, palawija, dan kopi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan lereng dari risiko longsor, namun secara administrasi mereka tidak memiliki hak resmi atas tanah tersebut," kata Sandi, Senin (26/10/2026).

Di sisi lain, ia menyoroti penguasaan lahan dalam skala luas oleh sejumlah korporasi. Menurutnya, sebagian lahan tersebut diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, dibiarkan telantar, atau memiliki hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir maupun akan segera berakhir.

"Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan ekologis dan agraria yang mendalam bagi masyarakat setempat," ujarnya.

Soroti Sejumlah Pasal dalam Perda RTRW

Sandi menjelaskan, meskipun Perda RTRW tidak mengatur kepemilikan tanah secara langsung, peraturan tersebut memberikan landasan untuk menertibkan pemanfaatan ruang dan menangani persoalan lahan telantar.

Ia merujuk Pasal 81 yang, menurutnya, melarang penelantaran lahan di kawasan perkebunan. Dengan demikian, lahan yang dikuasai tetapi tidak dimanfaatkan perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang.

"Pertama, Pasal 81 secara tegas melarang penelantaran lahan di kawasan perkebunan sehingga lahan yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan merupakan pelanggaran tata ruang," jelasnya.

Sandi juga menyoroti Pasal 91 yang mengatur tanah telantar sebagai sumber lahan pertanian pangan pengganti. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam mendorong pemanfaatan kembali lahan secara produktif.

Selain itu, ia merujuk Pasal 42 mengenai penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang di Kawasan Agribisnis Cililin. Sementara Pasal 97, menurutnya, mewajibkan penilaian pola ruang dengan menyandingkan perizinan berusaha dan hak atas tanah.

"Ketiga, Pasal 42 mengamanatkan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang di Kawasan Agribisnis Cililin, sementara Pasal 97 mewajibkan penilaian pola ruang dengan menyandingkan perizinan berusaha dan hak atas tanah, sehingga pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri," terangnya.

Sandi turut mengacu pada Pasal 104 yang disebutnya menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang, menuntut penghentian kegiatan yang menyimpang, serta memperoleh ganti rugi yang layak sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan Pasal 115 yang memberikan tenggang waktu tiga tahun untuk menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak berizin.

"Komisi I tidak akan membiarkan pasal ini menjadi alat untuk menertibkan rakyat kecil, sementara penguasaan lahan skala besar yang telantar justru dibiarkan. penertiban harus dimulai dari atas, bukan dari gubuk petani," tegasnya.

Enam Tuntutan Komisi I DPRD KBB

Berdasarkan persoalan tersebut, Komisi I DPRD KBB menyampaikan enam tuntutan kepada Pemkab Bandung Barat untuk menangani persoalan agraria dan pemanfaatan lahan di wilayah selatan.

Pertama, melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh HGU serta penguasaan lahan skala besar di Wilayah Perencanaan Cililin. Pendataan mencakup luas lahan, masa berlaku izin, dan kondisi pemanfaatan di lapangan. Hasilnya diminta dibuka kepada publik sesuai amanat Pasal 103 ayat (6).

Kedua, melaksanakan audit tata ruang terhadap lahan perkebunan yang diduga telantar dengan mengacu pada Pasal 97 dan Pasal 101 ayat (3), serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 102 apabila ditemukan pelanggaran.

Ketiga, mengaktifkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai langsung oleh bupati. Komisi I juga meminta tanah telantar dan bekas HGU di wilayah selatan diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada penggarap yang memenuhi persyaratan.

"Ketiga, mengaktifkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai langsung oleh Bupati, dan mengusulkan tanah terlantar serta bekas Hak Guna Usaha di wilayah selatan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria untuk didistribusikan kepada para penggarap yang sah," sambungnya.

Keempat, menunda sementara penertiban berdasarkan Pasal 115 huruf c terhadap lahan garapan masyarakat hingga terdapat penyelesaian status hukum tanah yang adil dan menyeluruh.

Kelima, melibatkan perwakilan petani dan penggarap secara langsung dalam Forum Penataan Ruang sesuai Pasal 106 serta dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kecamatan-kecamatan wilayah selatan sebagaimana diatur Pasal 110.

Keenam, mengalokasikan anggaran khusus untuk mendata warga penggarap, memfasilitasi proses sertifikasi tanah, dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi sengketa lahan.

"Komisi I meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk pendataan warga penggarap, fasilitasi proses sertifikasi tanah, dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi sengketa lahan," ucapnya.

Persoalan Agraria Jadi Agenda Peninjauan RTRW

Sandi menegaskan, Komisi I akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui peninjauan langsung ke lapangan serta menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD.

Menurutnya, persoalan agraria di wilayah selatan juga akan menjadi agenda utama dalam peninjauan kembali RTRW lima tahunan sebagaimana diamanatkan Pasal 109.

"Keadilan ekologis bukan hanya soal menjaga hutan dan air. Keadilan ekologis berarti memastikan orang yang menjaga tanah itu juga punya hak atas tanah itu," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti