28 Pedagang di Jalan Doktor Sumeru Bogor Ditertibkan, Pedestrian Segera Dibangun

Sebanyak 28 pedagang di Jalan Doktor Sumeru, Bogor Barat, ditertibkan. Pemkot Bogor akan membangun pedestrian untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik.

28 Pedagang di Jalan Doktor Sumeru Bogor Ditertibkan, Pedestrian Segera Dibangun
Penertiban pedagang yang berjualan di area fasilitas publik Jalan Doktor Sumeru, Kecamatan Bogor Barat pada Selasa (13/10/2026).

INILAHKORAN.ID – Sebanyak 28 pedagang yang berjualan di area fasilitas publik sepanjang Jalan Doktor Sumeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, ditertibkan Satpol PP bersama pihak kecamatan pada Selasa (13/10/2026).

penertiban menyasar sejumlah tempat usaha, mulai dari pedagang bunga, bengkel, hingga pedagang makanan yang telah berjualan di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.

Camat Bogor Barat Dudi Fitri Susandi mengatakan, penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Satpol PP, PLN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah bangunan tempat usaha juga telah dibongkar.

"Proses pembongkaran pada hari pertama ini diperkirakan telah mencapai 80 persen. Sementara itu, sisa bangunan, termasuk bagian bengkel dan pintu masuk, ditargetkan dibongkar pada hari berikutnya menggunakan alat berat," kata Dudi kepada wartawan.

Setelah pembongkaran rampung, DLH akan mengangkut sisa material bangunan. Selanjutnya, Dinas PUPR akan melakukan pembangunan dan perbaikan jalur pedestrian di kawasan tersebut.

Dudi menjelaskan, penertiban ini merupakan kelanjutan dari penataan yang dilakukan pada awal tahun ini. Sebelumnya, pemerintah kecamatan telah menertibkan pedagang di sisi kiri jalan, jika dilihat dari arah pusat Kota Bogor menuju Cilendek.

Kini, penataan dilanjutkan di sisi kanan sehingga kedua sisi Jalan Doktor Sumeru dapat dikembalikan sesuai peruntukannya.

Menurut Dudi, penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat, terutama pejalan kaki dan kelompok lanjut usia.

Ia menegaskan, penertiban bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, aktivitas usaha harus mematuhi ketentuan lokasi agar tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.

Dudi menyebutkan, para pedagang yang telah berjualan selama kurang lebih 20 tahun di kawasan tersebut akhirnya bersedia mengikuti imbauan dan membongkar tempat usaha secara mandiri melalui pendekatan persuasif.

Para pedagang juga telah berkomunikasi dengan pihak Marzuki Mahdi untuk mencari alternatif lokasi berjualan. Mereka berharap dapat memperoleh tempat yang sesuai di sekitar lapangan atau RSUD Kota Bogor.

Selain Jalan Doktor Sumeru, penertiban pedagang dan penataan fasilitas publik juga dilakukan di sejumlah titik di wilayah Bogor Barat, di antaranya Perempatan Pancingan, kawasan Taman Yasmin, area depan Yamaha, serta jalur Semplak dan Bubulak.

Dudi menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan setelah penertiban selesai. Satpol PP bersama petugas terkait akan menggelar patroli dan operasi gabungan secara rutin untuk mencegah pedagang kembali menggunakan fasilitas publik sebagai tempat usaha.

Apabila kembali ditemukan pelanggaran, petugas akan mengedepankan imbauan dan pembinaan secara persuasif. Namun, tindakan sesuai mekanisme yang berlaku dapat dilakukan jika pelanggaran berulang, termasuk penindakan berdasarkan peraturan daerah dan pengamanan peralatan dagang apabila diperlukan.

Selain penertiban bangunan, pemerintah juga menyoroti kabel yang melintang di kawasan tersebut. Koordinasi dengan PLN dilakukan terkait kabel listrik, sedangkan kabel yang diduga merupakan jaringan internet akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Dinas PUPR.

Dudi berharap penataan Jalan Doktor Sumeru dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman serta memungkinkan fasilitas publik dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.


Editor : Ahmad Sayuti